TULUNGAGUNG - Cara cek sertifikat tanah kini bisa dilakukan lebih praktis melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang terhubung dengan layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat digunakan untuk mencari informasi bidang tanah, termasuk mencocokkan data sertifikat dengan lokasi bidang sebelum transaksi properti dilakukan.
Langkah tersebut menjadi salah satu cara awal bagi calon pembeli untuk memastikan informasi tanah yang hendak dibeli dapat ditemukan dalam sistem pertanahan. Dalam video pada kanal YouTube Dwikarya Official, ditunjukkan tahapan pengecekan menggunakan fitur lokasi bidang di aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui toko aplikasi pada ponsel. Pengguna kemudian perlu melakukan pendaftaran dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih fitur Tools Lokasi Bidang. Pada menu tersebut, sejumlah informasi dari sertifikat tanah perlu dimasukkan sesuai data yang tersedia.
Dalam contoh yang ditampilkan, data yang digunakan berupa nomor sertifikat hak milik (SHM), kantor pertanahan berdasarkan lokasi tanah, kelurahan, serta jenis hak atas tanah. Setelah data dimasukkan, pengguna dapat memilih menu pencarian bidang tanah.
Jika data ditemukan, aplikasi akan menampilkan gambar bidang tanah. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan gambar bidang atau peta yang terdapat pada dokumen sertifikat.
Tahap ini penting karena calon pembeli tidak hanya melihat nomor sertifikat, tetapi juga dapat mencocokkan bidang tanah yang muncul pada sistem dengan lokasi yang dimaksud.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyediakan panduan Sentuh Tanahku melalui platform resminya untuk pengguna perorangan. Aplikasi tersebut juga digunakan dalam sejumlah layanan digital pertanahan.
Selain melihat gambar bidang, video tersebut juga menunjukkan penggunaan fitur rute untuk mengetahui posisi tanah. Ketika fitur tersebut dipilih, pengguna dapat diarahkan menuju lokasi melalui aplikasi peta.
Dengan cara itu, titik lokasi tanah dapat dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika bidang yang ditampilkan sesuai dengan lokasi yang hendak dibeli, calon pembeli memperoleh informasi tambahan sebelum melanjutkan proses transaksi.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Dibuka: Syarat Wajib Sertifikat Pendidik untuk Rekrutmen Guru ASN?
Meski praktis, pengecekan melalui aplikasi sebaiknya dipahami sebagai langkah awal. Data yang tampil dalam layanan digital tidak otomatis menggantikan seluruh proses pengecekan hukum dalam transaksi tanah. ATR/BPN juga memiliki layanan resmi pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik yang diatur melalui Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022.
Karena itu, calon pembeli tetap perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kebutuhan transaksi, terutama sebelum menyerahkan pembayaran atau menandatangani dokumen jual beli.
Penggunaan Sentuh Tanahku dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan informasi bidang secara lebih awal. Dengan memasukkan data sertifikat, melihat bidang tanah, kemudian mencocokkannya dengan lokasi, calon pembeli memiliki bahan tambahan untuk menelusuri properti yang akan dibeli.
Cara tersebut juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan informasi sejak tahap awal pencarian properti. Namun, untuk memastikan aspek hukum dan administrasi secara menyeluruh, pengecekan lanjutan melalui layanan pertanahan resmi tetap perlu diperhatikan.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber