Cara Cek Sertifikat Tanah di Sentuh Tanahku, Bisa Lihat Lokasi dan Nilainya

Syarifatul Insaniyah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:25 WIB
Cara cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku, lengkap dengan langkah melihat lokasi bidang dan zona nilai tanah.(PINTEREST)
Cara cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku, lengkap dengan langkah melihat lokasi bidang dan zona nilai tanah.(PINTEREST)

TULUNGAGUNG - Cara cek sertifikat tanah kini dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel. Dalam tutorial yang dibagikan melalui YouTube, pengguna diperlihatkan mulai dari membuat akun, melakukan verifikasi email, memasukkan data sertifikat, hingga melihat lokasi bidang tanah dan zona nilai tanah. Cara ini dapat menjadi langkah awal untuk mencocokkan informasi sertifikat dengan bidang tanah yang dimaksud.

Aplikasi Sentuh Tanahku digunakan dengan terlebih dahulu membuat akun. Bagi pengguna yang belum memiliki aplikasi tersebut, langkah pertama adalah mengunduhnya melalui Google Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus melakukan pendaftaran sebelum dapat mengakses sejumlah fitur. Proses pendaftaran membutuhkan beberapa data, seperti nama lengkap, username, alamat email aktif, serta kata sandi.

Setelah seluruh data dimasukkan, pengguna dapat memilih tombol daftar. Selanjutnya, proses pendaftaran perlu dilanjutkan melalui verifikasi email.

Dalam tutorial tersebut, email verifikasi dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pengguna kemudian membuka email yang masuk dan memilih bagian konfirmasi akun.

Setelah akun berhasil dikonfirmasi, pengguna dapat kembali membuka aplikasi Sentuh Tanahku. Selanjutnya, login dilakukan menggunakan username dan password yang sebelumnya telah dibuat.

Tahapan tersebut perlu dilakukan sebelum pengguna bisa memanfaatkan fitur pengecekan lokasi bidang tanah di aplikasi.

Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih menu Lokasi Bidang. Pada bagian ini, beberapa informasi yang terdapat dalam sertifikat harus dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Jenis hak tanah perlu disesuaikan dengan sertifikat. Misalnya, untuk sertifikat Hak Milik atau SHM, pengguna memilih opsi hak milik. Sementara pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dapat memilih jenis hak guna bangunan.

Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP 2026, Cukup Pakai NIK dan CAPTCHA

Berikutnya, pengguna memilih kantor pertanahan sesuai kabupaten atau kota yang tercantum pada sertifikat. Desa atau kelurahan lokasi tanah juga perlu dicari dan dimasukkan ke dalam aplikasi.

Bagian nomor sertifikat kemudian diisi menggunakan lima digit angka. Dalam tutorial tersebut dijelaskan, apabila nomor sertifikat adalah 15, angka yang dimasukkan menjadi 00015.

Setelah seluruh data terisi, pengguna dapat memilih tombol Cari Bidang Tanah. Apabila muncul pemberitahuan atau disclaimer, pengguna perlu memilih tombol setuju untuk melanjutkan proses.

Setelah pencarian berhasil, aplikasi akan menampilkan tanda berwarna merah yang menunjukkan lokasi bidang tanah berdasarkan data yang dimasukkan.

Selain mengetahui lokasi bidang, Sentuh Tanahku dalam tutorial tersebut juga digunakan untuk melihat informasi zona nilai tanah. Fitur ini dapat diakses dengan mengaktifkan tombol CMT pada bagian bawah aplikasi.

Setelah fitur diaktifkan dan pengguna menyetujui informasi yang muncul, peta akan menampilkan warna tertentu pada zona lokasi sertifikat.

Baca Juga: Berkat Program PTSL di Desa Kacangan Ngunut, 622 Sertifikat Tanah Tuntas

Untuk mengetahui keterangan warna tersebut, pengguna dapat memilih ikon informasi atau tombol i di bagian kiri atas. Selanjutnya, akan muncul legenda zona nilai tanah yang menjelaskan kategori warna pada peta.

Dalam contoh yang ditampilkan pada video, lokasi sertifikat berada pada zona berwarna hijau. Estimasi nilai yang ditampilkan berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Informasi tersebut dapat menjadi gambaran tambahan bagi pengguna ketika melihat kondisi suatu bidang tanah. Namun, hasil pencarian melalui aplikasi tetap perlu dipahami sesuai fungsi layanan yang tersedia.

Dengan mengetahui cara cek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku, pengguna dapat memanfaatkan ponsel untuk menelusuri data bidang yang berkaitan dengan sertifikat. Mulai dari pendaftaran akun, verifikasi email, memasukkan data sertifikat, hingga melihat lokasi dan zona nilai tanah dapat dilakukan melalui aplikasi.

Editor : Syarifatul Insaniyah
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Cara Cek Sertifikat Tanah Sentuh Tanahku Sertifikat SHM Zona Nilai Tanah ATR/BPN