Sertifikat Elektronik Tanah Kini Bisa Diakses lewat Sentuh Tanahku

Syarifatul Insaniyah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:36 WIB
Sertifikat elektronik bisa diakses lewat Sentuh Tanahku. Simak cara scan QR Code dan melihat lokasi bidang tanah.(PINTEREST)
Sertifikat elektronik bisa diakses lewat Sentuh Tanahku. Simak cara scan QR Code dan melihat lokasi bidang tanah.(PINTEREST)

TULUNGAGUNG - Sertifikat elektronik kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam video kanal Tanah dan Bangunan, diperlihatkan cara membaca informasi pada sertifikat elektronik sekaligus mengakses dokumen tersebut melalui pemindaian QR Code dan fitur lokasi bidang. Sertifikat elektronik yang dicontohkan merupakan dokumen hak milik yang memuat identitas bidang, luas tanah, riwayat peralihan, hingga keterangan keamanan dokumen.

Sertifikat elektronik yang dibahas merupakan bentuk terbaru dari sertifikat hak milik. Dokumen tersebut dibandingkan dengan sertifikat hak milik analog yang sebelumnya digunakan. Dalam contoh, sertifikat elektronik diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dokumen tersebut terdiri dari satu lembar dengan dua halaman. Halaman pertama memuat lambang Garuda dan berbagai informasi kepemilikan. Sementara halaman kedua berisi gambaran letak bidang tanah serta sejumlah keterangan penting mengenai dokumen elektronik.

Pada bagian atas sertifikat terdapat keterangan edisi dan alasan penerbitan. Dalam contoh, tertulis edisi pertama dengan keterangan jual beli. Keterangan tersebut dapat berubah apabila terjadi peralihan hak berikutnya, misalnya karena waris, hibah, atau wakaf.

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di Google Tanpa Aplikasi, Cukup Masukkan NIK

Dokumen juga mencantumkan nomor sertifikat elektronik, nama pemegang hak, lokasi bidang tanah, luas tanah, serta informasi mengenai catatan pendaftaran. Dalam contoh yang ditampilkan, bidang tanah berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan luas 72 meter persegi.

Riwayat penerbitan juga dijelaskan. Sertifikat elektronik tersebut berasal dari pemecahan sertifikat hak milik sebelumnya dan kemudian berkaitan dengan transaksi jual beli berdasarkan akta yang tercantum dalam dokumen.

Halaman kedua menampilkan gambaran letak bidang tanah. Pada bagian ini terdapat sejumlah keterangan terkait keamanan dan penggunaan dokumen. Sertifikat elektronik merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi.

Dokumen juga memiliki nomor seri dan dapat diperiksa keasliannya menggunakan QR Code melalui aplikasi resmi Kementerian. Luas tanah yang tercantum mengikuti hasil pengukuran dan dapat berubah apabila dilakukan pengukuran ulang.

Untuk mengakses sertifikat elektronik, pengguna dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam tutorial tersebut terdapat dua cara yang ditunjukkan.

Cara pertama adalah menggunakan fitur Scan. Pengguna cukup memilih menu tersebut, kemudian mengarahkan kamera ponsel ke QR Code yang terdapat pada sertifikat elektronik. Setelah pemindaian berhasil, informasi sertifikat akan muncul pada layar ponsel.

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2026, Guru Wajib Cek EMIS dan SIAGA Sebelum Terlambat

Hasil pemindaian menampilkan informasi yang serupa dengan dokumen fisik elektronik. Pengguna juga dapat melihat lokasi bidang tanah melalui peta dan mengarahkannya ke Google Maps.

Aplikasi juga mencatat riwayat akses terhadap sertifikat elektronik. Dalam tutorial disebutkan, pihak yang mengakses dokumen melalui aplikasi dapat tercatat sehingga pemilik dapat mengetahui histori akses tersebut. Hasil cetak dari akses pihak lain juga dapat menampilkan tanda air tertentu.

Cara kedua dilakukan melalui fitur Lokasi Bidang. Pengguna memilih bagian sertifikat elektronik, kemudian memasukkan NIB dan kode sertifikat. Setelah memilih cari bidang tanah, lokasi objek yang tercantum dalam sertifikat akan ditampilkan.

Dengan fitur tersebut, sertifikat elektronik tidak hanya dapat dibaca dalam bentuk dokumen digital, tetapi juga ditelusuri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Editor : Syarifatul Insaniyah
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Sentuh Tanahku Sertifikat Elektronik Hak Milik kabupaten malang ATR/BPN