TULUNGAGUNG - Cek sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan dan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Prosesnya disebut dapat selesai dalam satu hari apabila antrean tidak panjang dan tidak ditemukan kejanggalan pada dokumen. Biaya pengecekan dalam video disebut sebesar Rp50.000 per bidang sertifikat dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Radar Edukasi. Pengecekan sertifikat dilakukan untuk mengetahui keaslian dan kesesuaian data sertifikat dengan dokumen pertanahan yang tersimpan di kantor pertanahan.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke BPN.
Dokumen pertama adalah formulir permohonan. Formulir tersebut dapat diperoleh di kantor BPN dan harus diisi serta ditandatangani di atas meterai.
Kedua, apabila pengecekan dilakukan melalui pihak yang diberi kuasa, pemohon perlu menyertakan surat kuasa. Surat tersebut memuat data diri serta informasi mengenai tanah yang akan dilakukan pengecekan.
Ketiga, pemohon perlu membawa fotokopi identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Dokumen identitas asli juga perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP Pakai NIK, Begini Langkah dan Cara Melihat Hasilnya
Keempat adalah sertifikat kepemilikan tanah. Dalam video juga disebut sertifikat HMSRS sebagai salah satu dokumen yang dapat dibawa untuk keperluan pengecekan.
Kelima, pemohon perlu membawa surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
Setelah seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat langsung datang ke kantor BPN dan mengambil nomor antrean di loket pelayanan.
Saat berada di loket, pemohon menyampaikan tujuan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan sertifikat berdasarkan data yang tersedia di kantor pertanahan. Data yang digunakan antara lain peta, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian sertifikat dengan data pertanahan yang tercatat. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting sebelum pemohon mengajukan pengecekan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di Google Tanpa Aplikasi, Cukup Masukkan NIK
Dalam video Radar Edukasi disebutkan bahwa proses pengecekan sertifikat pada umumnya tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan, proses dapat selesai dalam satu hari apabila antrean pelayanan tidak panjang dan tidak terdapat kejanggalan dalam dokumen.
Namun, durasi penyelesaian dapat bergantung pada kondisi pelayanan serta hasil pemeriksaan dokumen yang diajukan.
Sementara itu, biaya yang disebut dalam video adalah Rp50.000 untuk setiap bidang sertifikat. Biaya tersebut disebut sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat dapat mengurangi risiko harus kembali ke kantor pertanahan karena persyaratan belum lengkap. Pengecekan juga menjadi tahapan penting untuk mengetahui kesesuaian sertifikat dengan data yang tercatat di kantor pertanahan.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber