TULUNGAGUNG - Sertifikat elektronik menjadi salah satu bentuk dokumen pertanahan yang mulai diterapkan secara bertahap. Dokumen digital ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan dan dikirim dalam bentuk file PDF yang ditandatangani secara elektronik. Pengurusannya bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan maupun melalui aplikasi Sentuh Tanahku di wilayah yang sudah mendukung layanan tersebut.
Informasi mengenai sertifikat elektronik tersebut disampaikan dalam video pada kanal YouTube FI Wahyu. Pembahasan mencakup pengertian sertifikat elektronik, status sertifikat fisik lama, dokumen yang harus disiapkan, alur pengurusan, hingga kisaran biaya yang perlu dipersiapkan masyarakat.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bentuknya berupa PDF dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
Sertifikat elektronik disebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Keunggulannya antara lain tidak mudah rusak, dapat dicetak kembali, lebih aman dari pemalsuan, serta dapat diakses melalui ponsel maupun laptop.
Sementara itu, pemilik sertifikat tanah fisik lama disebut tidak perlu khawatir. Sertifikat fisik masih dinyatakan berlaku dan konversi ke bentuk elektronik tidak disebut sebagai kewajiban umum.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Cek Syarat dan Manfaat Rp4,2 Juta
Namun, pemilik tanah yang hendak melakukan jual beli, balik nama, mengurus warisan, atau menginginkan dokumen dalam bentuk digital dapat mengurus proses tersebut sesuai layanan yang tersedia.
Untuk mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, sejumlah dokumen perlu disiapkan. Di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, serta alamat email aktif.
Sementara itu, pembuatan sertifikat baru, misalnya karena pembelian atau warisan, membutuhkan dokumen berbeda. Dalam video disebutkan beberapa persyaratan, seperti akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPT PBB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Seluruh dokumen kemudian diverifikasi oleh kantor pertanahan sebelum data disahkan secara digital.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat HP 2026, Cukup Pakai NIK dan CAPTCHA
Pengurusan secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Pemohon mengambil nomor antrean layanan konversi atau pembuatan sertifikat baru, kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas.
Data pemohon selanjutnya diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Apabila permohonan disetujui, sertifikat elektronik akan dikirim dalam bentuk file PDF melalui email. Pemohon dapat mencetak sendiri atau meminta pencetakan resmi dari BPN.
Dalam video, waktu proses disebut sekitar tiga hingga 14 hari kerja, tergantung daerah.
Selain datang langsung, pengurusan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk wilayah yang sudah menyediakan layanan tersebut. Pengguna perlu membuat akun, memilih layanan permohonan sertifikat, mengunggah dokumen, lalu menunggu proses verifikasi dari BPN.
Video tersebut menyebut sejumlah komponen biaya. Pengukuran tanah, apabila belum memiliki surat ukur, disebut berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk luas kurang dari 10.000 meter persegi, tergantung lokasi.
Biaya pendaftaran konversi sertifikat fisik ke elektronik disebut sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000. Sementara penerbitan sertifikat baru disebut berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung luas dan nilai tanah.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2026, Guru Wajib Cek EMIS dan SIAGA Sebelum Terlambat
Jika terdapat transaksi, BPHTB juga dapat dikenakan. Dalam video disebut perhitungannya sekitar 5 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Untuk pencetakan sendiri, pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya. Jika meminta pencetakan di BPN, disebut ada biaya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Seluruh pembayaran resmi disebut masuk ke kas negara. Karena itu, pemohon diimbau mengurus proses sesuai prosedur dan tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan biaya tambahan.
Video tersebut juga mengingatkan pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen seperti girik atau petok D untuk segera mencari informasi mengenai status dan proses legalisasi tanahnya.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber