Cek Sertifikat Tanah Online, Ini 3 Cara Mudah Verifikasi lewat HP

Syarifatul Insaniyah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:55 WIB
Cek sertifikat tanah kini bisa lewat HP. Simak 3 cara online melalui Sentuh Tanahku, ATR/BPN, dan peta bidang.(PINTEREST)
Cek sertifikat tanah kini bisa lewat HP. Simak 3 cara online melalui Sentuh Tanahku, ATR/BPN, dan peta bidang.(PINTEREST)

TULUNGAGUNG - Cek sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website ATR/BPN, hingga layanan peta bidang tanah, masyarakat dapat mengecek informasi sertifikat menggunakan ponsel atau perangkat komputer. Langkah ini penting dilakukan sebelum transaksi jual beli, pengurusan warisan, maupun keperluan administrasi pertanahan lainnya.

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang menjadi bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau bangunan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data yang tercantum benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Kesalahan data atau keberadaan sertifikat yang tidak sesuai dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pengecekan juga dapat menjadi langkah untuk mengantisipasi potensi penipuan serta mengurangi risiko sengketa dalam urusan properti.

Cara pertama dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store. Setelah terpasang, pengguna perlu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri. Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan memilih menu Cari Berkas. Selanjutnya, masukkan data sertifikat yang diminta dan tekan tombol pencarian.

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos di Google Tanpa Aplikasi, Cukup Masukkan NIK

Sistem kemudian akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan sertifikat tanah. Dengan layanan tersebut, pengecekan dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pertanahan.

Pilihan kedua adalah menggunakan website resmi ATR/BPN. Dalam transkrip video, pengecekan dilakukan dengan mengakses laman ATR/BPN, kemudian memilih menu Publikasi dan masuk ke bagian layanan.

Pengguna selanjutnya memilih layanan Pengecekan Berkas. Beberapa data perlu dimasukkan, termasuk kantor pertanahan dan nomor berkas.

Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat menekan tombol Cari Berkas. Sistem akan memproses permintaan dan menampilkan informasi terkait sertifikat yang sedang diperiksa.

Cara ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin menggunakan aplikasi di ponsel.

Cara ketiga memanfaatkan layanan berbasis peta untuk melihat informasi bidang tanah secara visual. Pengguna dapat mengakses laman Bumi ATR/BPN dan memilih fitur pencarian melalui ikon kaca pembesar.

Berikutnya, pilih menu pencarian bidang berdasarkan NIB atau hak. Data wilayah seperti kabupaten atau kota serta desa kemudian dimasukkan sesuai dokumen. Pengguna juga perlu mengisi nomor identifikasi bidang (NIB) atau nomor hak.

Setelah menekan tombol Cari Bidang, informasi bidang tanah akan ditampilkan melalui peta. Fitur ini membantu masyarakat melihat posisi bidang tanah secara visual berdasarkan data yang tersedia.

Baca Juga: Cara Cek Desil Ekonomi Terbaru dan Status Bansos, Bisa Lewat HP

Agar hasil pengecekan lebih akurat, data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen sertifikat yang dimiliki. Jika data tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian informasi, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke kantor pertanahan setempat.

Tiga layanan tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah secara lebih praktis. Namun, pengecekan online tetap perlu dilakukan secara teliti, terutama sebelum melakukan transaksi atau proses administrasi yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Dengan memanfaatkan layanan digital ATR/BPN, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi pertanahan tanpa harus selalu datang ke kantor. Langkah sederhana ini dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap potensi masalah dalam kepemilikan maupun transaksi properti.

Editor : Syarifatul Insaniyah
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Sentuh Tanahku Cek Sertifikat Tanah bpn ATR/BPN sertifikat tanah