Ganti Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik, Begini Syarat dan Prosedurnya

Syarifatul Insaniyah • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB
Ganti sertifikat tanah menjadi elektronik kini menjadi bagian digitalisasi ATR/BPN. Simak syarat dan tahapan penggantiannya.(PINTEREST)
Ganti sertifikat tanah menjadi elektronik kini menjadi bagian digitalisasi ATR/BPN. Simak syarat dan tahapan penggantiannya.(PINTEREST)

TULUNGAGUNG - Ganti sertifikat tanah menjadi elektronik menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses tersebut dapat dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar, tetapi ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari kesesuaian data fisik dan yuridis hingga proses validasi sebelum sertifikat elektronik diterbitkan.

Perubahan dari sertifikat tanah fisik ke bentuk elektronik ditujukan untuk mendukung layanan pertanahan berbasis digital. Dalam video tersebut, proses penggantian disebut dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Namun, proses tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh bidang tanah. Penggantian sertifikat hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.

Salah satu hal penting dalam proses ganti sertifikat tanah menjadi elektronik adalah kesesuaian data. Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam buku tanah serta sertifikat harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem elektronik.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026 Masuk Lapor Diri, Cek Jadwal dan Berkas yang Harus Disiapkan

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan proses validasi. Validasi tersebut mencakup data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis tanah.

Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum sertifikat fisik dialihkan ke dalam bentuk elektronik. Dengan validasi tersebut, data yang digunakan dalam sistem elektronik dapat disesuaikan dengan dokumen dan catatan pertanahan yang tersedia.

Selain itu, proses penggantian sertifikat elektronik tetap dicatat dalam buku tanah, surat ukur, dan atau gambar denah satuan rumah susun. Artinya, proses digitalisasi tidak menghilangkan pencatatan administrasi pertanahan yang telah ada.

Salah satu informasi yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penarikan sertifikat fisik. Dalam video disebutkan adanya kesalahpahaman di masyarakat mengenai sertifikat lama setelah proses penggantian ke bentuk elektronik.

Kabar yang beredar menyebutkan sertifikat fisik akan ditarik secara besar-besaran sebelum sertifikat elektronik diterima. Namun, narasi dalam video menjelaskan bahwa sertifikat fisik ditarik oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah proses penggantian dilakukan.

Sertifikat tersebut kemudian disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Seluruh data juga dilakukan alih media dan disimpan dalam pangkalan data.

Secara umum, proses dimulai dari permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Setelah itu, Kantor Pertanahan memastikan bidang tanah yang diajukan memang sudah terdaftar dan memiliki dokumen hak yang sesuai.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Cek Syarat dan Manfaat Rp4,2 Juta

Data fisik dan yuridis kemudian dibandingkan dengan data dalam sistem elektronik. Jika terdapat perbedaan, dilakukan validasi terhadap data pemegang hak serta informasi fisik dan yuridis tanah.

Setelah data dinyatakan sesuai, proses penggantian dapat dilanjutkan. Sertifikat lama kemudian ditarik untuk disimpan sebagai bagian dari warkah, sementara data sertifikat dialihkan ke sistem elektronik.

Digitalisasi ini menjadi bagian dari perubahan layanan pertanahan agar pengelolaan data dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Masyarakat yang hendak melakukan penggantian sertifikat tetap perlu memastikan dokumen dan data tanah yang dimiliki sesuai dengan catatan Kantor Pertanahan.

Dengan memahami tahapan tersebut, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman mengenai proses perubahan sertifikat fisik menjadi elektronik. Penggantian dilakukan melalui mekanisme pelayanan pertanahan dan tetap melibatkan pemeriksaan serta validasi data sebelum proses digitalisasi dilakukan.

Editor : Syarifatul Insaniyah
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Sertifikat Elektronik Digitalisasi Pertanahan kantor pertanahan ATR/BPN sertifikat tanah