TULUNGAGUNG - Cek berkas Sentuh Tanahku dapat dilakukan secara digital untuk mengetahui perkembangan proses administrasi pertanahan, termasuk melihat posisi terakhir berkas sertifikat. Selain fitur pengecekan berkas, aplikasi Sentuh Tanahku juga dapat digunakan untuk memindai QR code pada sertifikat elektronik. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor berkas dan memastikan akun aplikasi telah terverifikasi.
Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu layanan digital yang membantu masyarakat mengakses informasi terkait pertanahan. Dalam video tersebut dijelaskan dua fitur yang dapat dimanfaatkan, yakni pengecekan berkas secara manual dan pemindaian QR code pada sertifikat elektronik.
Kedua fitur tersebut dapat digunakan melalui ponsel sehingga masyarakat tidak harus berulang kali datang ke kantor pertanahan hanya untuk mengetahui perkembangan berkas.
Langkah pertama untuk melakukan pengecekan adalah membuka menu Cari Berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku. Sebelum menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memastikan aplikasi dan akun sudah terverifikasi.
Setelah menu dibuka, pengguna diminta memasukkan kantor pertanahan tempat berkas diproses. Dalam video dicontohkan pemilihan kantor pertanahan sesuai wilayah, seperti Kota Sabang. Setelah kantor pertanahan dipilih, pengguna kemudian memasukkan nomor berkas yang ingin diperiksa.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka, Cek Syarat dan Manfaat Rp4,2 Juta
Data tahun berkas juga perlu dipilih sesuai dengan dokumen. Selanjutnya, pengguna harus memasukkan kode CAPTCHA yang tersedia pada layar.
Kode tersebut harus diisi dengan lengkap dan sesuai. Setelah semua data dimasukkan, pengguna dapat memilih opsi Cek Berkas untuk melihat informasi mengenai perkembangan berkas.
Fitur pengecekan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui apakah proses sertifikat sudah selesai atau masih dalam tahapan tertentu. Informasi yang ditampilkan dalam aplikasi mencakup sejumlah perkembangan administrasi.
Dalam video disebutkan, pengguna dapat melihat informasi seperti peralihan hak, jual beli, posisi terakhir berkas, para pihak, hingga ekspedisi berkas. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau proses tanpa harus datang berkali-kali ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan status dokumen.
Namun, pengguna tetap harus mengetahui nomor berkas yang akan diperiksa. Nomor tersebut menjadi salah satu data penting dalam proses pencarian melalui aplikasi.
Baca Juga: Cara Cek Desil Lewat NIK di HP, Ketahui Status Desil 1 sampai 10
Selain mengecek status berkas, Sentuh Tanahku juga dapat digunakan untuk memindai QR code yang terdapat pada sertifikat elektronik.
Caranya, pengguna membuka fitur Scan QR Code di aplikasi. Setelah fitur tersebut dipilih, arahkan kamera ponsel ke QR code yang terdapat pada sertifikat elektronik atau dokumen digital.
Pada tahap awal, aplikasi akan meminta izin untuk menggunakan kamera. Pengguna perlu memberikan izin tersebut agar proses pemindaian dapat dilakukan.
Setelah kamera aktif, arahkan QR code sertifikat ke area pemindaian. Pengguna kemudian mengambil gambar atau melakukan pemindaian pada bagian yang diminta. Setelah proses berhasil, informasi sertifikat akan muncul melalui aplikasi.
Fitur tersebut menjadi bagian dari layanan digital untuk membantu pengguna mengakses informasi sertifikat elektronik melalui QR code yang tersedia pada dokumen.
Baca Juga: PKH Agustus 2026 Belum Cair? Jangan Panik, Cek Status KPM dengan Cara Ini
Agar pengecekan berjalan sesuai prosedur yang dijelaskan dalam video, pengguna perlu memperhatikan nomor berkas, kantor pertanahan, tahun berkas, serta kode CAPTCHA. Kesalahan memasukkan data dapat membuat proses pencarian tidak menampilkan informasi yang diharapkan.
Sementara untuk pemindaian QR code, pengguna perlu memastikan kamera mendapat izin akses dan QR code terlihat jelas saat diarahkan ke kamera.
Dengan memanfaatkan fitur Cek Berkas Sentuh Tanahku dan pemindaian QR code, masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan melalui perangkat digital. Fitur tersebut menjadi alternatif praktis bagi pengguna yang ingin memantau proses berkas dan memeriksa informasi pada sertifikat elektronik.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber