RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Cara membuat SKP PPPK Paruh Waktu 2026 melalui aplikasi e-Kinerja perlu diketahui para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan secara daring melalui portal ASN Digital. Prosesnya meliputi login menggunakan akun MyASN, membuat periode SKP tahunan, mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK), melengkapi indikator kinerja, hingga mengajukan dokumen kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengisian SKP menjadi salah satu tahapan penting dalam administrasi kinerja pegawai. Karena itu, PPPK paruh waktu perlu memastikan seluruh data dan komponen yang dimasukkan sudah sesuai sebelum mengajukan SKP melalui sistem e-Kinerja.
Baca Juga: Sidang Gatut Sunu, Pejabat Tulungagung Akui Setor Rp 452 Juta Usai Diminta Teken Surat Siap Mundur
Cara Login e-Kinerja untuk PPPK Paruh Waktu
Langkah pertama dalam membuat SKP adalah membuka browser dan mengakses portal ASN Digital. Setelah halaman utama terbuka, pilih menu login, kemudian tekan tombol masuk.
Pegawai perlu memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi MyASN masing-masing. Setelah menekan tombol sign in, sistem akan meminta kode sekali pakai atau one-time code dari Google Authenticator.
Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses masuk. Setelah berhasil login, pilih menu layanan individu ASN, kemudian klik menu kinerja. Pengguna akan diarahkan ke halaman e-Kinerja.
Apabila muncul pemberitahuan bahwa data SKP tidak ditemukan, pegawai tidak perlu langsung khawatir. Notifikasi tersebut dapat muncul karena akun belum memiliki riwayat SKP. Pengguna cukup menekan tombol oke untuk melanjutkan ke halaman utama e-Kinerja
Sebelum mulai mengisi SKP, buka menu profil untuk memeriksa data pribadi. Pastikan nama, instansi, unit kerja, dan jabatan sudah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pengguna dapat memeriksanya melalui menu edit profil.
Jangan lupa memeriksa tab data atasan untuk memastikan informasi atasan langsung sudah benar. Pemeriksaan ini penting agar pengajuan SKP dapat diteruskan kepada atasan yang sesuai.
Baca Juga: Picnic Bareng Yamaha Gear Ultima, Liburan Keluarga Makin Seru
Langkah Membuat Periode SKP Tahunan 2026
Setelah memastikan data profil benar, pegawai dapat mulai membuat SKP dengan membuka menu SKP. Jika daftar sasaran kinerja masih kosong, pilih tombol tambah periode SKP.
Menu tersebut digunakan untuk membuat SKP tahunan. Sementara itu, pengisian SKP bulanan, triwulanan, dan final dilakukan melalui menu penilaian.
Untuk periode SKP tahun 2026, masukkan tanggal mulai 1 Januari 2026 dan tanggal berakhir 31 Desember 2026. Selanjutnya, pilih pendekatan kuantitatif, kemudian tekan tombol oke.
Setelah periode berhasil dibuat, buka menu detail SKP untuk melanjutkan pengisian Rencana Hasil Kerja atau RHK.
Dalam tahap ini, pegawai perlu memperhatikan RHK atasan yang akan diintervensi. Atasan langsung harus menyelesaikan penyusunan RHK terlebih dahulu agar pegawai dapat memilih sasaran yang relevan dengan pekerjaannya.
Penentuan RHK dapat mengacu pada perjanjian kinerja (PK) yang memuat sasaran, indikator kinerja, dan target. Pegawai juga dapat berkonsultasi dengan atasan langsung untuk menentukan RHK yang sesuai.
Baca Juga: Jenazah Yuli Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Besuki Tulungagung, Keluarga Sambut dengan Tangis
Cara Mengisi RHK dan Indikator Kinerja
Untuk menambahkan RHK, pilih menu tambah RHK, kemudian buka daftar RHK atasan. Pilih sasaran yang relevan dengan tugas masing-masing. Setelah itu, tentukan jenis RHK sebagai utama dan masukkan rencana hasil kerja yang akan dilaksanakan.
Jika sudah, tekan tombol oke. RHK yang berhasil ditambahkan akan muncul dalam tabel. Berikutnya, pilih menu tambah indikator untuk melengkapi aspek kinerja.
Terdapat empat aspek yang dapat dipilih. Pegawai setidaknya harus mengisi satu aspek indikator. Dalam contoh pengisian, aspek kuantitas digunakan dengan indikator yang disesuaikan berdasarkan perjanjian kinerja.
Setelah menentukan indikator, masukkan target yang ingin dicapai, kemudian tekan tombol oke. Satu RHK dinyatakan telah dilengkapi setelah indikator dan target berhasil dimasukkan.
Apabila memiliki beberapa RHK yang perlu diintervensi, pegawai dapat mengulangi langkah tersebut. Setiap RHK perlu dilengkapi indikator dan target yang sesuai dengan rencana hasil kerja masing-masing.
Baca Juga: Cerita Atifa Khanza Lasafany Raih Bronze Award HKIMO 2026, Suka Matematika karena Penasaran
Cara Mengajukan SKP PPPK Paruh Waktu
Setelah seluruh RHK selesai diisi, pegawai perlu melengkapi bagian lampiran yang tersedia di bagian bawah halaman. Terdapat tiga komponen yang harus diperhatikan, yakni dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi.
Pilih tombol edit pada setiap bagian untuk mengisi informasi yang diperlukan. Pada kolom dukungan sumber daya, masukkan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan. Jika terdapat lebih dari satu kebutuhan, pegawai dapat menambahkannya dengan menekan tombol enter.
Selanjutnya, lengkapi skema pertanggungjawaban dan konsekuensi sesuai kebutuhan. Pastikan seluruh kolom sudah terisi sebelum melanjutkan ke tahap pengajuan.
Jika semua komponen sudah lengkap, gulir halaman ke bagian atas. Periksa status SKP yang masih berlabel draf, kemudian pilih menu ajukan SKP dan tekan tombol oke untuk mengirimkannya kepada atasan.
Setelah pengajuan berhasil dilakukan, status SKP akan berubah dari draf menjadi pengajuan. Pegawai selanjutnya tinggal menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan dari atasan langsung.
Jika pengajuan telah disetujui, status SKP akan berubah menjadi persetujuan. Dengan demikian, proses pengisian dan pengajuan SKP tahunan PPPK paruh waktu melalui e-Kinerja telah selesai.
Baca Juga: Musim Hujan Tulungagung Diprediksi Mundur, Petani Diminta Siapkan Kalender Tanam
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest