RADARTULUNGAGUNG,JAWAPO.COM - Cara mengisi SKP PPPK paruh waktu 2026 melalui ASN Digital perlu dipahami oleh setiap pegawai agar proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berjalan lancar. Pengisian dilakukan secara daring, mulai dari login menggunakan Google Authenticator, membuat periode SKP, menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK), mengisi indikator kinerja, hingga mengajukan persetujuan kepada atasan. Kelengkapan dokumen ini juga berkaitan dengan evaluasi kinerja yang menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
Proses pengisian SKP kini dapat dilakukan melalui layanan Kinerja di platform ASN Digital. Pegawai perlu menyiapkan akun beserta kode verifikasi agar dapat mengakses seluruh fitur yang dibutuhkan.
Setiap tahapan perlu diperhatikan, terutama ketika menyusun RHK dan menentukan target kinerja. Kesalahan dalam mengisi data berpotensi menghambat proses pengajuan dan persetujuan oleh atasan.
Baca Juga: Picnic Bareng Yamaha Gear Ultima, Liburan Keluarga Makin Seru
Cara Login dan Membuat Periode SKP 2026
Langkah pertama untuk mengisi SKP PPPK paruh waktu 2026 adalah membuka platform ASN Digital melalui perangkat masing-masing. Setelah halaman utama terbuka, masukkan username dan password pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol masuk.
Selanjutnya, buka aplikasi Google Authenticator untuk mendapatkan One Time Code (OTC) atau kode verifikasi sekali pakai. Masukkan kode tersebut sesuai petunjuk untuk menyelesaikan proses autentikasi.
Jika berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama ASN Digital. Pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian klik layanan Kinerja dan masuk ke menu SKP.
Pada halaman SKP, pengguna dapat membuat periode baru dengan mengeklik tombol tambah periode yang tersedia di bagian kanan. Untuk pengisian SKP 2026, masukkan tanggal 1 Januari 2026 sesuai petunjuk pada sistem.
Setelah tanggal periode diisi, pilih pendekatan kuantitatif. Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan. Jika seluruh data sudah sesuai, klik tombol oke untuk melanjutkan ke halaman detail SKP.
Baca Juga: Jenazah Yuli Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Besuki Tulungagung, Keluarga Sambut dengan Tangis
Tahapan Mengisi RHK dan Indikator Kinerja
Setelah masuk ke halaman detail SKP, PPPK paruh waktu dapat mulai menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK). Caranya, klik menu tambah RHK, lalu pilih rencana hasil kerja atasan yang akan diintervensi.
Berikutnya, tentukan jenis RHK yang akan dimasukkan, yakni RHK utama atau RHK tambahan. Tuliskan rencana hasil kerja sesuai dengan tugas dan target yang hendak dicapai dalam periode penilaian tersebut.
Tahap berikutnya adalah mengisi indikator kinerja. Klik tombol edit pada bagian indikator, kemudian masukkan aspek kuantitas beserta uraian indikator yang sesuai dengan RHK.
Setelah indikator ditulis, pengguna perlu menentukan target kinerja yang ingin dicapai. Sebagai ilustrasi, target dapat diisi sebanyak 12 laporan. Namun, angka tersebut bukan ketentuan yang berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu karena target harus disesuaikan dengan pekerjaan masing-masing.
Jika indikator dan target sudah terisi, klik tombol oke untuk menyimpan data. Langkah tersebut dapat diulangi apabila terdapat beberapa indikator yang perlu dimasukkan.
Pastikan setiap RHK memiliki indikator dan target yang sesuai. Kelengkapan data menjadi bagian penting sebelum pengguna melanjutkan ke tahap pengisian lampiran.
Baca Juga: Cerita Atifa Khanza Lasafany Raih Bronze Award HKIMO 2026, Suka Matematika karena Penasaran
Cara Melengkapi Lampiran dan Mengajukan SKP
Setelah seluruh RHK dan indikator kinerja selesai disusun, tahap selanjutnya adalah melengkapi lampiran. Ada tiga bagian yang perlu diperhatikan, yaitu dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi.
Untuk mengisinya, klik tombol edit pada bagian lampiran. Masukkan informasi dukungan sumber daya yang diperlukan, kemudian lengkapi skema pertanggungjawaban dan konsekuensi sesuai kolom yang tersedia.
Periksa kembali seluruh isian sebelum mengajukan SKP. Apabila semua informasi sudah lengkap, klik tombol Ajukan SKP, lalu pilih oke untuk mengonfirmasi pengajuan.
Setelah pengajuan dilakukan, pengguna perlu menunggu pemeriksaan dan persetujuan dari atasan masing-masing. Berdasarkan tutorial, status pada sistem akan berubah setelah proses persetujuan selesai.
Jika SKP telah disetujui, dokumen tersebut dapat dicetak. Selanjutnya, PPPK paruh waktu perlu meminta tanda tangan atasan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi.
Pengisian SKP PPPK paruh waktu 2026 perlu dilakukan secara teliti agar seluruh data tersimpan dan dapat diproses sesuai tahapan. Dokumen ini juga perlu diperhatikan karena menjadi salah satu unsur evaluasi kinerja yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga: Musim Hujan Tulungagung Diprediksi Mundur, Petani Diminta Siapkan Kalender Tanam
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest