JAKARTA - Cara daftar Mobile JKN terbaru menjadi informasi penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin mengakses berbagai layanan melalui aplikasi Mobile JKN.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP aktif, email, serta melakukan verifikasi wajah. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat login dan menggunakan berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.
Mobile JKN merupakan aplikasi yang menyediakan sejumlah layanan bagi peserta JKN. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat mengakses layanan secara daring, mengetahui informasi fasilitas kesehatan, hingga menggunakan berbagai fitur lain tanpa harus selalu datang langsung untuk mengurus kebutuhan administrasi.
Namun, sebelum menggunakan fitur-fitur tersebut, peserta perlu memiliki akun terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara daftar Mobile JKN terbaru ?
Baca Juga: Kode Referral Mobile JKN Bikin Bingung ? Begini Cara Mendapatkannya
Siapkan NIK dan Data Diri
Langkah pertama adalah memasang aplikasi Mobile JKN pada perangkat. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi kemudian pilih menu Masuk atau Daftar yang tersedia pada halaman awal.
Selanjutnya, pilih opsi Daftar. Pengguna akan diminta memasukkan sejumlah data pribadi, yakni nomor induk kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir.
Setelah seluruh data dimasukkan, tuliskan kode CAPTCHA sesuai dengan yang tampil pada layar. Pastikan kode tersebut diisi dengan benar sebelum menekan tombol Verifikasi Data.
Jika proses verifikasi data berhasil, pengguna akan diarahkan ke tahap verifikasi wajah. Kamera perangkat akan aktif dan pengguna perlu menempatkan wajah sesuai dengan kotak yang tersedia.
Lakukan Verifikasi Wajah dan Nomor HP
Pada proses verifikasi wajah, ikuti instruksi yang muncul di layar. Jika aplikasi meminta pengguna melakukan ekspresi tertentu, seperti tersenyum, ikuti perintah tersebut sampai proses verifikasi dinyatakan berhasil.
Setelah verifikasi wajah selesai, tahap berikutnya adalah melengkapi informasi kontak. Pengguna perlu memasukkan nomor HP yang masih aktif, alamat, alamat email, serta membuat password untuk akun Mobile JKN.
Nomor HP yang digunakan harus masih aktif. Dalam tutorial tersebut juga disebutkan bahwa nomor tersebut perlu memiliki pulsa minimal Rp5.000 untuk proses pengiriman SMS.
Setelah nomor HP dimasukkan, pilih Kirim SMS. Berikutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia, kemudian lakukan verifikasi.
Verifikasi Email dan Buat Password
Tahap selanjutnya adalah memasukkan alamat email yang masih aktif. Pilih opsi untuk mengirim kode melalui email. Setelah kode OTP diterima, masukkan kode tersebut dan lakukan verifikasi.
Pengguna kemudian diminta membuat password. Password perlu dikombinasikan menggunakan huruf besar, huruf kecil, dan angka. Setelah itu, masukkan kembali password pada kolom konfirmasi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Jika seluruh data sudah benar, tekan tombol Registrasi. Setelah pendaftaran berhasil, pengguna perlu kembali ke halaman login untuk masuk menggunakan akun yang baru dibuat.
Buat PIN untuk Keamanan Akun
Pada halaman login, masukkan NIK dan password yang telah dibuat. Jangan lupa mengisi CAPTCHA sesuai kode yang tampil, kemudian tekan tombol Masuk.
Jika muncul halaman persetujuan, baca ketentuan yang ditampilkan kemudian pilih Setuju. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan untuk membuat PIN sebagai tambahan keamanan akun.
Buat PIN sesuai keinginan, kemudian lakukan verifikasi dan konfirmasi PIN tersebut. Setelah proses selesai, akun Mobile JKN dapat digunakan untuk mengakses berbagai fitur yang tersedia di dalam aplikasi.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, proses cara daftar Mobile JKN dapat dilakukan mulai dari memasukkan NIK hingga membuat PIN keamanan. Pastikan seluruh data yang digunakan sesuai dan nomor HP serta email yang didaftarkan masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Kode Referral Mobile JKN Bikin Bingung ? Begini Cara Mendapatkannya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : makin VIRAL