TPG September Belum Cair, Info GTK Maintenance hingga 29 September

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:40 WIB
TPG September belum cair hingga 29 September. Cek perkembangan Info GTK, SKTP, dan potongan tunjangan. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG September belum cair hingga 29 September. Cek perkembangan Info GTK, SKTP, dan potongan tunjangan. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - TPG September masih menjadi perhatian guru karena hingga 29 September pukul 15.00 WIB belum terpantau realisasi pencairan ke rekening penerima, baik guru ASN maupun non ASN.

Sementara itu, Info GTK menunjukkan adanya proses maintenance ketika diakses. Kondisi tersebut membuat guru terus memantau perkembangan SKTP dan pencairan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Kode Referral Mobile JKN Bikin Bingung ? Begini Cara Mengatasinya !

TPG September Belum Terlihat Realisasinya

Informasi tersebut disampaikan melalui kanal Guru Abad 21 yang memantau perkembangan TPG September berdasarkan sejumlah sumber. Hingga waktu pemantauan, belum ditemukan informasi mengenai realisasi pencairan terbaru.

Penelusuran juga dilakukan terhadap informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan sejumlah media sosial yang berkaitan dengan pencairan. Namun, belum terdapat keterangan yang menunjukkan adanya realisasi TPG pada 29 September hingga pukul 15.00 WIB.

Kondisi berbeda terlihat pada Info GTK. Saat diakses, layanan tersebut sedang menampilkan informasi maintenance. Akibatnya, guru belum dapat memantau sejumlah data terkait pencairan melalui layanan tersebut secara normal.

Maintenance ini juga terjadi ketika pengecekan dilakukan terhadap informasi SP2D pada Info GTK. Karena itu, belum muncul informasi baru yang dapat memastikan pencairan TPG September telah masuk ke rekening guru.

SKTP Terbit Bertahap hingga Penghujung Bulan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode September. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penerbitan SKTP berlangsung dalam beberapa tahap, yakni pada 20, 23, 26, dan 27 September.

Penerbitan tersebut dinilai berbeda dibandingkan sejumlah periode sebelumnya yang biasanya berlangsung lebih awal. Meski demikian, penerbitan SKTP hingga 27 September belum otomatis berarti dana langsung masuk ke rekening penerima.

Masih terdapat tahapan administrasi dan proses penyaluran yang perlu dilalui sebelum dana benar-benar terealisasi. Karena itu, guru masih perlu menunggu informasi resmi mengenai pencairan.

Berapa Potongan Pajak TPG?

Selain membahas pencairan, informasi tersebut juga menjelaskan potongan yang dikenakan terhadap tunjangan profesi. Berdasarkan regulasi yang disebutkan dalam video, PPh Pasal 21 bagi PNS golongan III dikenakan sebesar 5 persen, sedangkan golongan IV sebesar 15 persen.

Dasar yang disebutkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Selain pajak penghasilan, terdapat pula iuran BPJS bagi peserta pekerja penerima upah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran tersebut sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Sebagai ilustrasi, video menggunakan perhitungan gaji pokok guru golongan IIIA dan IVA dengan masa kerja 10 tahun. Besaran tunjangan profesi kemudian dihitung berdasarkan tiga kali gaji pokok karena skema pembayaran yang digunakan dalam simulasi tersebut.

Perbedaan persentase pajak membuat nominal potongan antara golongan III dan IV juga berbeda. Karena itu, guru perlu membedakan antara nominal tunjangan yang diterima sebelum potongan dan jumlah bersih yang masuk ke rekening.

Untuk memastikan pencairan TPG September, guru sebaiknya tetap mengacu pada informasi resmi dari instansi terkait dan memeriksa perkembangan Info GTK ketika layanan kembali normal.

Baca Juga: Kode Referral Mobile JKN Bikin Bingung ? Begini Cara Mengatasinya !

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
TPG September SKTP Pencairan TPG Tunjangan Profesi Guru Info gtk