Insentif Guru Non ASN 2026 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan 13 Syarat Pengajuannya

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:10 WIB
Insentif guru non-ASN 2026 tahap 2 dibuka 1–10 Oktober. Simak 13 syarat, cara pengajuan, dan tahapan verifikasinya (Pinterest).
Insentif guru non-ASN 2026 tahap 2 dibuka 1–10 Oktober. Simak 13 syarat, cara pengajuan, dan tahapan verifikasinya (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Insentif guru non-ASN 2026 tahap 2 melalui portal MSGTK resmi dibuka pada 1 Oktober 2026. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah dapat mengajukan insentif secara mandiri hingga 10 Oktober 2026. Sementara itu, proses verifikasi oleh admin kabupaten atau kota berlangsung sampai 13 Oktober 2026.

Informasi pembukaan insentif tersebut disampaikan melalui portal MSGTK dan menjadi kesempatan bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bantuan.

Pengajuan dapat dilakukan menggunakan akun masing-masing guru atau tenaga kependidikan. Apabila mengalami kendala, proses masuk ke akun dapat dibantu oleh operator madrasah melalui sistem SSMIS.

Ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan insentif. Salah satunya adalah riwayat keaktifan selama empat semester berturut-turut di satuan pendidikan induk. Persyaratan tersebut perlu dicermati, terutama oleh guru yang pernah berpindah madrasah.

Baca Juga: Pensiunan Taspen Oktober 2026 Terima 3 Komponen Tambahan, Bukan Bonus Baru untuk Semua

Jadwal Pengajuan Insentif Guru Non-ASN Tahap 2

Berdasarkan informasi pada portal MSGTK, pengajuan insentif guru dan tenaga kependidikan tahap 2 tahun 2026 dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober 2026. Adapun verifikasi oleh admin kabupaten atau kota berlangsung pada 1 hingga 13 Oktober 2026.

Guru yang pengajuannya ditolak juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali. Pengajuan ulang dapat dilakukan dua hari setelah pengajuan sebelumnya ditolak.

Sebelum mengirimkan permohonan, guru perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Kelengkapan data dan kesesuaian status pada sistem menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu untuk Jutaan Pekerja

Cara Mengajukan Insentif Guru Non-ASN 2026 Tahap 2

Pengajuan insentif dapat dilakukan melalui portal MSGTK. Berikut tahapan pengajuan berdasarkan tutorial yang disampaikan melalui kanal Pejuang Madrasah Official.

Pertama, buka peramban atau browser, kemudian masuk ke portal MSGTK. Setelah muncul pemberitahuan pembukaan insentif tahap 2, klik tombol persetujuan untuk melanjutkan.

Selanjutnya, masuk menggunakan akun guru atau melalui bantuan operator madrasah dengan sistem SSMIS. Jika menggunakan akun operator, buka menu pengelolaan akun atau account management, kemudian pilih akun guru yang akan mengajukan insentif.

Setelah masuk ke akun guru, pilih menu Tunjangan, kemudian klik Insentif. Berikutnya, pilih menu Pengajuan Insentif Non-ASN dan tekan tombol untuk membuat pengajuan baru.

Sistem akan menampilkan validasi persyaratan yang harus dipenuhi. Guru perlu memeriksa seluruh status persyaratan sebelum melanjutkan proses pengajuan.

Jika semua persyaratan terpenuhi, lengkapi pernyataan yang tersedia. Di antaranya, pernyataan bahwa guru tidak menerima bantuan sejenis dari anggaran Kementerian Agama serta bukan pejabat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Setelah seluruh pernyataan dicentang, klik tombol pengajuan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa permohonan telah terkirim. Status pengajuan pada tahap awal biasanya masih tercatat sebagai new atau baru.

Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu untuk Jutaan Pekerja

13 Persyaratan Insentif Guru Non-ASN 2026

Sebelum mengajukan insentif tahap 2, guru perlu memastikan 13 persyaratan berikut terpenuhi sesuai validasi yang ditampilkan pada portal MSGTK.

  1. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

  2. Berstatus aktif.

  3. Berusia di bawah 35 tahun dan belum memasuki masa pensiun.

  4. Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 yang telah terverifikasi.

  5. Berstatus non-ASN.

  6. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  7. Berstatus sebagai guru tetap minimal dua tahun.

  8. Memiliki riwayat keaktifan selama dua tahun berturut-turut di madrasah induk atau empat semester.

  9. Bertugas di satuan pendidikan induk yang berada di bawah Kementerian Agama.

  10. Memenuhi beban mengajar minimal enam jam pelajaran di madrasah induk.

  11. Bukan penerima bantuan sejenis dari anggaran Kementerian Agama.

  12. Bukan pegawai tetap pada instansi lain.

  13. Bukan pejabat negara atau anggota legislatif.

Salah satu persyaratan yang perlu mendapat perhatian adalah riwayat keaktifan selama empat semester berturut-turut di madrasah induk. Guru yang pernah berpindah tempat tugas berpotensi tidak memenuhi kriteria tersebut apabila riwayat keaktifannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada sistem.

Baca Juga: Kunci Lolos Bantuan Subsidi Upah 2026: Pentingnya Keaktifan Data BPJS Ketenagakerjaan

Tahapan Setelah Pengajuan Disetujui

Setelah permohonan berhasil dikirim, guru perlu menunggu proses verifikasi oleh admin kabupaten atau kota. Guru dapat berkoordinasi dengan admin setempat untuk mengetahui perkembangan pengajuannya.

Jika pengajuan telah disetujui, status pada portal MSGTK akan berubah menjadi approved. Namun, persetujuan dari admin daerah belum berarti guru otomatis ditetapkan sebagai penerima insentif.

Tahap selanjutnya adalah penetapan oleh pihak pusat. Guru perlu menunggu hingga status penetapan atau designation selesai diproses.

Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima, guru dapat melanjutkan proses dengan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui portal MSGTK sesuai tahapan yang tersedia.

Dengan memperhatikan jadwal, persyaratan, dan tahapan pengajuan, guru non-ASN madrasah dapat memantau proses permohonan insentif tahap 2 tahun 2026 melalui portal MSGTK.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp 2 Juta, PPWI Ajukan 3 Tuntutan untuk 2027

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
Insentif Guru Non ASN 2026 Insentif Guru Madrasah MSGTK 2026 Guru Non ASN kementerian agama