JAKARTA - Tunjangan profesi guru (TPG) September belum cair? Guru perlu memeriksa validitas data Dapodik dan status Info GTK sebelum menyimpulkan bahwa pencairan mengalami keterlambatan.
Dalam penjelasan video mengenai jadwal penyaluran TPG, proses pembayaran disebut melewati sejumlah tahapan, mulai dari sinkronisasi data pada 11–14 September, penetapan penerima dan penerbitan SKTP pada 15–19 September, hingga perkiraan penyaluran pada 24–30 September. Jadwal tersebut bersifat perkiraan dan tidak menjamin dana masuk pada tanggal tertentu.
Bagi guru yang masih menunggu tunjangan periode Juli dan Agustus, pemeriksaan administrasi menjadi langkah awal yang penting. Terlebih, awal tahun ajaran baru dapat disertai perubahan data sekolah, penugasan guru, maupun beban mengajar yang perlu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Ubi Cilembu Bakar, Manis Alami dan Legit Berkat Proses Pembakaran Perlahan
Dapodik Menjadi Bagian Penting dalam Proses TPG
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu sumber data yang digunakan dalam proses administrasi tunjangan profesi. Karena itu, guru perlu memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi aktual dan telah diperbarui oleh operator sekolah.
Dalam jadwal yang dipaparkan pada video, tanggal 10 September menjadi waktu pembaruan atau input data Dapodik serta penarikan data terkait BKN. Tahap ini dilanjutkan dengan sinkronisasi dan validasi pada 11–14 September.
Pada periode tersebut, data yang sudah dimasukkan ke sistem akan diproses untuk mendukung pemeriksaan kelayakan penerima tunjangan. Apabila terdapat data yang belum sesuai, proses administrasi berikutnya berpotensi membutuhkan waktu tambahan.
Guru sebaiknya tidak hanya menunggu perubahan status pada Info GTK, tetapi juga memastikan operator sekolah telah melakukan pembaruan data yang diperlukan.
Mengapa SKTP Belum Terbit?
Salah satu tahap penting dalam proses pencairan TPG adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dalam jadwal perkiraan tersebut, penetapan penerima dan penerbitan SKTP berlangsung pada 15–19 September.
Namun, rentang waktu itu bukan batas mutlak bagi setiap guru. Penjelasan video menyebut penerbitan SKTP masih mungkin mengalami keterlambatan sekitar satu hingga tiga hari atau lebih, bergantung pada proses yang berjalan.
Karena itu, guru yang belum memperoleh SKTP perlu memeriksa status validasi data terlebih dahulu. Jika terdapat informasi yang belum sesuai, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi bagian yang perlu diperbaiki melalui operator sekolah atau pihak berwenang.
Perlu dipahami, data yang sudah diperbarui tidak serta-merta membuat SKTP langsung terbit. Data tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat 24 Jam Mengajar Perlu Diperhatikan
Dalam video tersebut, guru juga diingatkan untuk memastikan beban mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) telah terpenuhi apabila ketentuan itu berlaku sesuai status dan penugasannya.
Beban mengajar merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam pemenuhan persyaratan tunjangan profesi. Meski demikian, pemenuhan 24 JP saja tidak otomatis menjamin SKTP terbit atau TPG langsung cair. Guru tetap harus memenuhi persyaratan lain sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan penugasan, pembagian jam mengajar, atau data kepegawaian, guru sebaiknya memastikan informasi tersebut tercatat dengan benar dalam sistem terkait.
Penyaluran TPG Diperkirakan Berlangsung Akhir Bulan
Setelah tahapan penetapan penerima, jadwal berikutnya adalah rekomendasi pembayaran yang diperkirakan berlangsung pada 20 September. Sementara itu, penyaluran ke rekening guru disebut berlangsung pada rentang 24–30 September.
Waktu tersebut tetap dapat berbeda karena proses administrasi pembayaran dan mekanisme perbankan. Guru yang sudah memenuhi persyaratan pun sebaiknya memantau informasi resmi sebelum memperkirakan tanggal dana masuk.
Bagi guru yang masih menunggu pencairan Juli, Agustus, atau September, langkah paling rasional adalah memeriksa Dapodik, status Info GTK, dan perkembangan SKTP. Jika ditemukan kendala, segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.
Dengan demikian, keterlambatan pencairan tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai masalah pembayaran. Pemeriksaan data dan status administrasi dapat membantu guru mengetahui tahapan yang masih perlu diselesaikan, sembari tetap mengacu pada ketentuan dan pengumuman resmi pemerintah.
Baca Juga: Ubi Cilembu Bakar, Manis Alami dan Legit Berkat Proses Pembakaran Perlahan
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Info Dapodikdasmen