JAKARTA - SKTP September 2026 menjadi perhatian guru setelah sejumlah pengguna Info GTK dilaporkan belum melihat perubahan status hingga 23 September 2026.
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan kanal YouTube Gurobat 21, sebagian guru masih mendapati status berwarna biru dan belum memperoleh informasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Di sisi lain, tangkapan layar yang beredar di grup guru menunjukkan sebagian penerima telah mendapatkan SKTP bertanggal 20 September. Kondisi tersebut membuat guru perlu memeriksa status masing-masing tanpa langsung menyimpulkan bahwa tunjangan mereka bermasalah.
Baca Juga: Mengapa Outlet Miras Tidak Bisa Dibuka Sembarangan? Ini Aturan Izin dan Lokasinya
Info GTK Masih Menampilkan Status Biru
Dalam video yang diunggah pada 23 September, pembawa acara Gurobat 21 menyebut pemantauan hingga sekitar pukul 13.00 WIB belum menunjukkan perubahan status SKTP pada sejumlah akun Info GTK.
Situasi itu menjadi perhatian karena sebagian guru biasanya mulai mengetahui perkembangan penerbitan SKTP pada kisaran tanggal 20 setiap bulan. Namun, hingga tanggal 23 September, sejumlah akun yang dipantau masih belum memperlihatkan informasi penerbitan surat tersebut.
Meski demikian, kondisi itu tidak berarti seluruh guru mengalami masalah yang sama. Dalam video tersebut, pembawa acara juga memperlihatkan tangkapan layar yang dibagikan di grup-grup guru. Beberapa unggahan menunjukkan SKTP September telah terbit, lengkap dengan nomor surat dan tanggal penerbitan 20 September.
Perbedaan status tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan penerbitan SKTP yang terlihat oleh pengguna bisa berbeda-beda. Guru sebaiknya memeriksa akun masing-masing dan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Pengecekan Melalui Telegram Mengalami Kendala
Selain memantau Info GTK, pembawa acara mencoba mengecek perkembangan melalui Telegram. Namun, pemeriksaan tersebut dilaporkan terkendala pesan kesalahan sistem yang meminta pengguna mencoba kembali beberapa saat kemudian.
Gangguan itu membuat informasi terbaru belum bisa dipastikan melalui kanal tersebut pada waktu pemeriksaan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kendala pengecekan dialami semua pengguna atau bahwa keterlambatan penerbitan SKTP disebabkan oleh satu faktor tertentu.
Guru yang masih mendapati status biru disarankan memeriksa Info GTK secara berkala dan mengikuti pengumuman resmi dari instansi terkait. Apabila status belum berubah, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data yang diperlukan telah sesuai.
Pengecekan secara berkala juga perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan akun. Guru sebaiknya tidak membagikan kata sandi maupun informasi pribadi kepada pihak yang menawarkan bantuan penerbitan SKTP tanpa kejelasan.
Guru Diminta Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan
Belum munculnya SKTP pada akun tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa guru tidak memenuhi persyaratan tunjangan profesi. Status tersebut perlu ditelusuri berdasarkan informasi pada akun masing-masing dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Guru juga perlu membedakan antara bukti penerbitan SKTP milik orang lain dan status administrasi pada akun pribadi. Tangkapan layar yang beredar di grup dapat menjadi informasi pembanding, tetapi tidak bisa dijadikan kepastian bahwa seluruh guru akan menerima pembaruan pada waktu yang sama.
Sampai pemantauan yang dibahas dalam video tersebut, belum ada penjelasan resmi yang disertakan mengenai penyebab status biru pada sejumlah akun maupun jadwal pasti pembaruan berikutnya.
Pantau Informasi Resmi Secara Berkala
Perkembangan SKTP September 2026 masih perlu dipantau melalui Info GTK dan saluran resmi terkait. Guru yang telah memperoleh SKTP dapat memastikan kembali data surat yang terbit, sedangkan guru yang masih menunggu perlu memeriksa status administrasinya secara berkala.
Dengan demikian, perbedaan status yang muncul di antara guru tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tanda pencairan tunjangan tertunda. Kepastian tetap bergantung pada informasi resmi dan kondisi administrasi masing-masing guru.
Baca Juga: Mengapa Outlet Miras Tidak Bisa Dibuka Sembarangan? Ini Aturan Izin dan Lokasinya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21