SKTP September 2026 Belum Terbit di Info GTK ? Ini Update Terbaru dan Kabar Guru PPPK

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:35 WIB
SKTP September 2026 belum terbit di Info GTK? Simak update status guru dan kabar PPPK terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)
SKTP September 2026 belum terbit di Info GTK? Simak update status guru dan kabar PPPK terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - SKTP September 2026 belum terbit di Info GTK hingga 23 September pukul 13.00 WIB, berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam video kanal Gurobat 21.

Sebagian guru masih mendapati status Info GTK berwarna biru, sementara guru lainnya mengaku sudah menerima penerbitan SKTP bertanggal 20 September. Di tengah penantian tersebut, pembahasan mengenai pengangkatan guru PPPK, pengalihan skema penggajian ke pemerintah pusat, serta peluang pengangkatan menjadi PNS juga masih bergulir.

Kondisi ini membuat guru perlu mencermati perkembangan informasi secara berkala. Pasalnya, belum semua guru memperoleh pembaruan status yang sama, sedangkan layanan pengecekan melalui Telegram yang disebut dalam video juga mengalami kendala sistem.

Baca Juga: Mengapa Outlet Miras Tidak Bisa Dibuka Sembarangan? Ini Aturan Izin dan Lokasinya

SKTP September 2026 Belum Muncul di Info GTK

Dalam pemantauan yang disampaikan Gurobat 21, sebagian besar guru yang terpantau hingga 23 September masih mendapati status Info GTK berwarna biru. Status tersebut menunjukkan bahwa SKTP belum terlihat terbit pada akun yang diperiksa.

Padahal, pada periode sebelumnya, guru biasanya mulai mengetahui perkembangan penerbitan SKTP sekitar tanggal 20 setiap bulan. Karena itu, belum munculnya pembaruan hingga 23 September memunculkan pertanyaan di kalangan guru mengenai kapan surat tersebut akan diterbitkan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti seluruh guru mengalami masalah yang sama. Dalam video itu, pembuat konten menunjukkan tangkapan layar yang dibagikan di grup-grup guru. Sejumlah guru dilaporkan telah menerima SKTP dengan nomor surat dan tanggal penerbitan 20 September.

Perbedaan status tersebut menjadi alasan guru perlu memeriksa akun Info GTK masing-masing, bukan hanya mengandalkan informasi dari grup percakapan.

Pengecekan SKTP melalui Telegram Mengalami Kendala

Selain memantau Info GTK, pembuat konten mencoba mengecek informasi melalui Telegram. Namun, layanan tersebut menampilkan keterangan bahwa terjadi kesalahan sistem dan pengguna diminta mencoba kembali beberapa saat kemudian.

Kendala itu membuat perkembangan penerbitan SKTP belum bisa dipastikan melalui kanal tersebut pada waktu pemeriksaan. Pembuat konten berharap layanan kembali normal sehingga guru dapat memperoleh informasi terbaru.

Guru disarankan memeriksa Info GTK secara berkala dan mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah. Apabila status belum berubah, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa penerbitan SKTP bermasalah. Informasi dalam video tersebut juga belum memastikan penyebab keterlambatan maupun jadwal penerbitan berikutnya.

Penggajian Guru PPPK Berpotensi Dialihkan ke Pusat

Selain persoalan SKTP, video tersebut membahas rencana pengalihan skema penggajian guru PPPK ke pemerintah pusat. Pembahasan ini muncul di tengah perhatian terhadap kemampuan sejumlah daerah membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam diskusi yang ditampilkan, narasumber menyebut teknis kebijakan masih dimatangkan bersama pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah juga diharapkan memastikan perubahan skema penggajian tidak menurunkan kesejahteraan guru.

Narasumber menegaskan bahwa perbaikan regulasi dan peningkatan kesejahteraan perlu dilakukan secara bertahap. Namun, video tersebut belum memuat ketentuan final mengenai mekanisme pengalihan, jadwal pelaksanaan, maupun rincian teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh daerah.

Karena itu, guru PPPK perlu menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan status penggajian atau hak yang akan diterima.

Peluang Guru PPPK Diangkat Menjadi PNS Masih Dibahas

Pembahasan lain berkaitan dengan peluang pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Dalam percakapan yang ditampilkan, muncul pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran apabila pengangkatan tersebut dilaksanakan, termasuk kemungkinan penerapannya secara bertahap.

Narasumber menyebut pembahasan yang diketahuinya saat itu berfokus pada guru, termasuk guru agama. Sementara itu, kemungkinan pengangkatan pegawai dari kelompok non-guru belum dijelaskan secara pasti dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Pendekatan bertahap disebut penting agar kebijakan kepegawaian tidak mengganggu keberlanjutan anggaran negara. Namun, belum ada rincian final dalam video mengenai jumlah pegawai yang akan diangkat, persyaratan, jadwal, maupun kepastian bahwa seluruh guru PPPK akan memperoleh kesempatan tersebut.

Dengan demikian, guru perlu membedakan antara pembahasan kebijakan dan keputusan resmi yang sudah ditetapkan.

Guru Diminta Memantau Informasi Resmi

Untuk saat ini, guru dapat memprioritaskan pengecekan status Info GTK, memastikan data kepegawaian tetap valid, serta mengikuti pengumuman dari instansi berwenang. Informasi mengenai SKTP September 2026 dan kebijakan guru PPPK perlu diverifikasi melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Perlu dicatat, informasi dalam video merupakan gambaran kondisi saat pemeriksaan pada 23 September dan belum membuktikan status terbaru seluruh guru. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada pembaruan sistem serta pengumuman resmi pemerintah.

Baca Juga: Mengapa Outlet Miras Tidak Bisa Dibuka Sembarangan? Ini Aturan Izin dan Lokasinya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
SKTP September 2026 pengangkatan guru menjadi PNS penggajian guru PPPK guru pppk Info gtk