Data Bansos 2026 Dibenahi, 1,9 Juta Penerima Dinilai Tak Layak, Ini Penyebabnya

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Data bansos 2026 dibenahi. Lebih dari 1,9 juta penerima dinilai tak memenuhi syarat, pemerintah dorong validasi BPS (Pinterest).
Data bansos 2026 dibenahi. Lebih dari 1,9 juta penerima dinilai tak memenuhi syarat, pemerintah dorong validasi BPS (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Data bansos 2026 menjadi perhatian pemerintah setelah pemeriksaan terhadap sekitar 12 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menemukan lebih dari 1,9 juta penerima dinilai tidak lagi memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah berupaya membenahi data melalui kebijakan Satu Data Indonesia dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan pendamping sosial. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sekaligus mendorong keluarga penerima manfaat agar dapat meningkatkan kesejahteraan melalui program pemberdayaan ekonomi.

Dalam pemaparan yang disampaikan di hadapan jajaran pemerintah daerah di Jawa Timur, pemerintah menyoroti persoalan perbedaan basis data antarkementerian dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penentuan penerima bantuan yang benar-benar berhak.

Data Bansos 2026 Disatukan, BPS Bertanggung Jawab atas Validasi

Pemerintah mendorong penggunaan satu basis data sebagai acuan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyaluran bantuan sosial. Sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki basis data masing-masing sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan hasil pendataan.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025, pemerintah memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam penjelasannya, BPS diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memvalidasi data tersebut. Sementara itu, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diharapkan berperan aktif memperbarui informasi agar data yang digunakan semakin akurat.

Data dari berbagai sumber dapat disampaikan untuk diperiksa dan diverifikasi kembali. Setelah proses tersebut, data akan menjadi acuan dalam menentukan sasaran program pemerintah, termasuk bantuan sosial.

Pembaruan diperlukan karena kondisi masyarakat terus berubah. Perubahan anggota keluarga, kematian, kelahiran, pernikahan, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan tingkat kesejahteraan membuat data sosial ekonomi harus diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan I–IV Masih Jadi Sorotan, Cek Aturan dan Nominalnya

Lebih dari 1,9 Juta Penerima Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Salah satu temuan yang disampaikan dalam pemaparan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 12 juta KPM penerima bantuan sosial. Dari jumlah itu, lebih dari 1,9 juta penerima disebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena sebagian penerima telah mendapatkan bantuan selama bertahun-tahun. Pemerintah menilai pemeriksaan data perlu dilakukan untuk memastikan bantuan tidak terus diberikan kepada keluarga yang kondisi ekonominya sudah berubah.

Selain itu, terdapat sekitar 8,2 juta penerima bantuan iuran yang datanya disebut perlu ditindaklanjuti karena dinilai belum valid. Pemerintah juga menyoroti lebih dari 600 ribu data yang dicurigai bermasalah, dengan sekitar 200 ribu di antaranya disebut benar-benar masuk kategori miskin ekstrem setelah dilakukan pengecekan lanjutan.

Angka-angka tersebut merupakan temuan yang disampaikan dalam pemaparan dan masih perlu dipahami sesuai konteks proses pemeriksaan data yang dilakukan pemerintah.

Ketidaktepatan Sasaran Bansos Disebut Masih Tinggi

Pemerintah turut menyoroti persoalan ketidaktepatan sasaran dalam berbagai program bantuan. Berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional yang dipaparkan dalam forum tersebut, ketidaktepatan sasaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako disebut mencapai 45 persen.

Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) disebut memiliki tingkat ketidaktepatan sasaran sebesar 43,2 persen.

Persoalan tersebut dinilai penting karena anggaran subsidi dan bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Dalam pemaparan itu, nilai belanja subsidi dan bansos bahkan disebut berpotensi melampaui Rp1.000 triliun pada 2026.

Besarnya anggaran tersebut membuat akurasi penerima menjadi faktor penting. Apabila bantuan tidak diberikan kepada kelompok yang tepat, manfaat program untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berisiko tidak optimal.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik ? Ini Kepastian untuk Golongan I–IV !

Pemerintah Ingin Seimbangkan Bansos dan Pemberdayaan Ekonomi

Selain memperbaiki data, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara pemberian bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Dalam pemaparan tersebut, terdapat penerima bantuan yang disebut telah memperoleh bansos selama 10, 15, bahkan 18 tahun berturut-turut. Kondisi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar bantuan tidak hanya menjadi dukungan jangka panjang, tetapi juga disertai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ingin memperkuat pendekatan pemberdayaan sehingga keluarga penerima memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan tidak terus bergantung pada bantuan.

Meski demikian, lamanya seseorang menerima bantuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerima tersebut sudah mampu secara ekonomi. Penilaian tetap perlu didasarkan pada kondisi sosial ekonomi terbaru dan hasil verifikasi.

Pemda Diminta Perkuat Dinas Sosial

Pemerintah juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan dukungan terhadap Dinas Sosial. Dukungan anggaran, sumber daya manusia yang kompeten, serta koordinasi dengan BPS dan pendamping sosial dinilai penting untuk memperbarui data penerima secara berkala.

Kualitas data tidak hanya bergantung pada sistem dan kemampuan statistik, tetapi juga pada ketepatan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Karena itu, keterlibatan pemerintah desa, petugas sosial, dan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan perubahan kondisi keluarga tercatat dengan benar.

Melalui pembenahan data bansos 2026, pemerintah berharap penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, mengurangi kesalahan penerima, serta membuka peluang pemberdayaan bagi keluarga yang membutuhkan. Namun, perubahan status penerima tetap harus mengikuti proses verifikasi dan ketentuan resmi yang berlaku.

Baca Juga: Bulan Dana Pensiun Taspen 2026, Dorong ASN Siapkan Masa Tua Sejahtera

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
Data Bansos 2026 Satu Data Indonesia DTSEN bps penerima bansos