RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Data Perlinsos digital 2027 menjadi perhatian masyarakat yang ingin mendaftar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam uji coba sistem perlindungan sosial digital, pemerintah memeriksa enam kelompok data calon penerima, mulai dari desil kesejahteraan, status pekerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepemilikan kendaraan, konsumsi listrik, hingga sertifikat tanah. Pemeriksaan dilakukan dengan menghubungkan data dari sejumlah instansi pemerintah. Namun, seluruh penyaring tersebut masih dalam tahap pengujian dan akan dievaluasi sebelum penetapan penerima bansos 2027.
Informasi mengenai mekanisme ini disampaikan oleh Rahmat Danu Andika, koordinator uji coba digitalisasi perlindungan sosial dari Komite Percepatan Transformasi Digital. Sistem tersebut menggunakan prinsip interoperabilitas data, yakni pertukaran dan pencocokan informasi antarsistem pemerintah sehingga calon penerima tidak perlu mengunggah berbagai dokumen untuk membuktikan kondisi ekonominya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan I–IV, Benarkah Bisa Tembus Rp4,9 Juta ?
1. Desil Kesejahteraan Calon Penerima Bansos
Data pertama yang diperiksa adalah desil kesejahteraan keluarga. Dalam skema yang dijelaskan pada uji coba tersebut, sasaran PKH dan bantuan pangan mengacu pada rumah tangga dalam desil 1 sampai 4.
Data ini dicocokkan dengan basis data Badan Pusat Statistik (BPS). Desil digunakan untuk menggambarkan posisi kesejahteraan rumah tangga dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.
Meski demikian, masuk desil 1 sampai 4 tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan ketentuan program, hasil verifikasi, dan kuota yang tersedia.
2. Status Pekerjaan dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sistem Perlinsos digital juga memeriksa status pekerjaan melalui data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam skema penyaringan yang dijelaskan, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu indikator yang dapat memengaruhi kelayakan menerima bantuan sosial.
Selain itu, pemerintah memeriksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam keluarga calon penerima. Pemeriksaan ini tidak ditujukan kepada seluruh peserta, tetapi secara khusus memperhatikan peserta berstatus penerima upah atau pekerja yang memperoleh gaji dari perusahaan dengan iuran yang dibayarkan pemberi kerja.
Dalam materi uji coba tersebut, disebutkan ambang upah Rp1.082.000 per bulan sebagai salah satu batas penyaringan. Calon penerima yang memiliki anggota keluarga dengan kepesertaan penerima upah dan penghasilan di atas batas tersebut dapat masuk kategori tidak memenuhi kriteria penyaring ini.
Namun, angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui ketentuan resmi karena sistem masih diuji. Masyarakat tidak sebaiknya langsung menyimpulkan kehilangan hak bansos hanya berdasarkan informasi awal tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik ? Ini Kepastian untuk Golongan I–IV !
3. Kepemilikan Mobil Menjadi Salah Satu Indikator
Kepemilikan kendaraan roda empat juga masuk dalam pemeriksaan. Sistem mencocokkan data kendaraan melalui basis data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam skema yang dijelaskan, kepemilikan mobil menjadi salah satu indikator untuk menilai kondisi ekonomi keluarga. Informasi ini kemudian digunakan bersama indikator lain dalam proses penilaian kelayakan.
Meski demikian, hasil penyaringan perlu dibaca sesuai aturan final yang berlaku. Pemeriksaan kepemilikan kendaraan merupakan bagian dari penilaian data, bukan alasan untuk mengabaikan seluruh kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
4. Konsumsi Listrik dan Daya Listrik Rumah
Data berikutnya adalah penggunaan listrik rumah tangga. Sistem disebut memeriksa konsumsi listrik per kapita serta kapasitas daya listrik yang terpasang.
Dalam uji coba yang dijelaskan, konsumsi listrik di atas 41 kWh per kapita dan daya listrik di atas 900 VA menjadi salah satu batas penyaringan.
Namun, daya listrik di atas 900 VA tidak otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Konsumsi listrik per kapita juga diperhitungkan dalam penilaian.
Artinya, indikator listrik perlu dilihat bersama informasi lain agar gambaran kondisi rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh satu variabel.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik ? Ini Kepastian untuk Golongan I–IV !
5. Kepemilikan Sertifikat Tanah
Pemeriksaan juga mencakup kepemilikan sertifikat tanah. Data ini dicocokkan melalui basis data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Informasi kepemilikan tanah menjadi salah satu bahan untuk menilai keadaan ekonomi calon penerima. Sama seperti indikator lainnya, data tersebut perlu diverifikasi dan dievaluasi sebelum digunakan untuk menentukan kelayakan bantuan.
6. Hasil Pemeriksaan Belum Menjadi Penetapan Final
Setelah data calon penerima dicocokkan melalui sistem pemerintah yang terintegrasi, hasil awal dapat menunjukkan kategori berpotensi layak atau tidak layak berdasarkan penyaring yang digunakan.
Menurut penjelasan Rahmat, mekanisme tersebut dirancang untuk mengurangi kesalahan sasaran, baik ketika keluarga yang sebenarnya berhak justru tidak menerima bantuan maupun ketika keluarga yang tidak memenuhi kriteria tercatat sebagai penerima.
Pemerintah masih membuka masukan dan akan mengevaluasi penyaring tersebut sebelum penetapan penerima PKH dan BPNT 2027. Karena itu, hasil uji coba belum dapat dianggap sebagai keputusan final mengenai kelayakan setiap keluarga.
Masyarakat yang ingin mendaftar perlu memastikan data kependudukan dan kondisi keluarganya tercatat secara benar. Untuk mengetahui ketentuan yang berlaku, calon penerima sebaiknya mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan tidak menjadikan satu indikator sebagai satu-satunya patokan kelayakan bansos.
Baca Juga: Bulan Dana Pensiun Taspen 2026, Dorong ASN Siapkan Masa Tua Sejahtera
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest