JAKARTA - Calon penerima bansos 2027 perlu memahami bahwa posisi desil kesejahteraan bukan satu-satunya faktor yang diperiksa pemerintah.
Melalui uji coba sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, pemerintah mengintegrasikan enam jenis data untuk menilai kelayakan masyarakat yang mendaftar sebagai calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemeriksaan meliputi kondisi kesejahteraan, status kepegawaian, pekerjaan, kendaraan, penggunaan listrik, dan kepemilikan tanah. Meski demikian, seluruh filter masih dievaluasi sehingga belum menjadi keputusan final untuk penyaluran bantuan tahun 2027.
Baca Juga: Debut di RFF 2026, Koletif SKS Belajar Kerja Sama hingga Urus Perizinan Film
Mengapa Data Calon Penerima Bansos Diperiksa?
Pemerintah sedang mengembangkan sistem Perlinsos Digital dengan prinsip interoperabilitas data. Melalui mekanisme ini, basis data dari sejumlah instansi dihubungkan untuk memeriksa informasi pendaftar secara real time.
Koordinator piloting Perlinsos dari Komite Percepatan Transformasi Digital, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengunggah berbagai dokumen untuk membuktikan kondisi mereka karena sistem akan melakukan pemeriksaan melalui data pemerintah yang terintegrasi.
Tujuan penerapan mekanisme tersebut adalah meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Pemerintah ingin menekan dua jenis kesalahan, yakni exclusion error ketika masyarakat yang sebenarnya layak justru tidak menerima bantuan, serta inclusion error ketika bantuan diterima oleh masyarakat yang tidak memenuhi kriteria.
Enam Indikator yang Perlu Dipahami Pendaftar
Desil menjadi salah satu pertimbangan utama
Data kesejahteraan masyarakat menjadi pemeriksaan pertama. Informasi tersebut mengacu pada basis data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam uji coba untuk program PKH dan sembako, pemerintah menggunakan kriteria desil 1 sampai desil 4. Desil menggambarkan posisi kesejahteraan rumah tangga dalam pengelompokan data yang digunakan pemerintah.
Namun, berada dalam kelompok desil tersebut tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan. Hasil penilaian juga dapat dipengaruhi indikator lain yang sedang diuji dalam sistem.
Status ASN dan pekerjaan keluarga ikut diperiksa
Status kepegawaian calon penerima diperiksa melalui data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Status sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu filter dalam mekanisme uji coba yang dijelaskan pemerintah.
Selain itu, sistem memeriksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam keluarga pendaftar, khususnya kategori penerima upah atau PU. Peserta kategori ini merupakan pekerja yang memperoleh gaji dari perusahaan, dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam filter yang sedang diuji, upah di atas Rp1,082 juta per bulan menjadi ambang yang dapat menghasilkan status tidak layak. Informasi tersebut perlu dibaca sesuai konteks uji coba, bukan langsung dianggap sebagai ketentuan final bagi seluruh program bansos.
Kendaraan roda empat menjadi indikator berikutnya
Pemerintah juga memeriksa kepemilikan kendaraan melalui data Korps Lalu Lintas. Untuk uji coba saat ini, filter yang disebutkan secara khusus adalah kepemilikan kendaraan roda empat.
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa sistem tidak hanya mengandalkan satu informasi mengenai pendapatan atau kelompok kesejahteraan, tetapi juga memperhatikan indikator aset yang tercatat dalam basis data pemerintah.
Konsumsi listrik tidak dinilai dari daya saja
Indikator lain adalah konsumsi dan daya listrik rumah tangga. Salah satu batas yang digunakan dalam uji coba ialah konsumsi listrik di atas 41 kWh per kapita serta daya listrik di atas 900 VA.
Meski demikian, daya listrik lebih besar tidak otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak. Konsumsi listrik per kapita juga dipertimbangkan dalam proses penilaian.
Sertifikat tanah turut menjadi perhatian
Data kepemilikan sertifikat tanah diperiksa melalui basis data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Informasi kepemilikan tanah menjadi indikator tambahan yang digunakan untuk menilai kelayakan pendaftar.
Kombinasi data tersebut memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan dirancang untuk menggabungkan informasi dari berbagai instansi, bukan hanya mengandalkan pengakuan kondisi ekonomi oleh calon penerima.
Jangan Langsung Menyimpulkan Gagal Mendapat Bansos
Seluruh indikator tersebut masih berada dalam tahap uji coba. Pemerintah masih menerima masukan dan melakukan evaluasi menjelang penetapan penerima PKH dan BPNT 2027.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa kepemilikan kendaraan, daya listrik tertentu, atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis menggugurkan kelayakan dalam semua keadaan. Hasil pemeriksaan akan mengikuti filter yang berlaku, sedangkan ketentuan final tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Langkah yang paling relevan bagi calon penerima adalah memastikan data kependudukan dan informasi keluarga tercatat dengan benar serta mengikuti pengumuman resmi terkait mekanisme pendaftaran dan penetapan bansos 2027. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar, tetapi memahami kriteria berdasarkan ketentuan yang benar-benar ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Debut di RFF 2026, Koletif SKS Belajar Kerja Sama hingga Urus Perizinan Film
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : kompas.com