JAKARTA - Sebanyak 21.000 warga Kota Yogyakarta dilaporkan kehilangan akses kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terjadi perubahan status desil kesejahteraan sosial.
Pemerintah kota menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk membantu warga terdampak, sementara masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
Perubahan desil menjadi perhatian karena status kesejahteraan masyarakat digunakan dalam proses penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial. Ketika data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, warga yang masih membutuhkan bantuan berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan bersubsidi.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama instansi terkait kini berupaya memverifikasi ulang data warga terdampak agar penyaluran bantuan dan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: BSU 2026 Disiapkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP
21.000 Warga Terdampak Perubahan Desil
Perubahan status ekonomi dalam data kesejahteraan sosial dilaporkan menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI milik ribuan warga menjadi tidak aktif. Sebagian warga mengalami perubahan peringkat desil dari kelompok kesejahteraan rendah ke kelompok yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Yogyakarta mendesak Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, dan pemerintah pusat melakukan evaluasi serta pendataan ulang. Langkah itu dinilai penting agar klasifikasi kesejahteraan masyarakat benar-benar mencerminkan situasi di lapangan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan memanfaatkan kesempatan pemutakhiran data dari pemerintah pusat. Verifikasi lapangan diharapkan dapat mengidentifikasi warga yang sebenarnya masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Dari total 21.000 warga terdampak, sekitar 16.000 jiwa disebut telah memperoleh kepastian jaminan kesehatan melalui upaya penanganan pemerintah daerah. Sementara itu, sekitar 5.000 warga lainnya masih menjalani proses verifikasi faktual.
Pemkot Siapkan Jamkesda untuk Warga Terdampak
Untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan anggaran dari APBD melalui skema Jamkesda. Skema tersebut digunakan sebagai langkah penanganan bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-nya tidak aktif akibat persoalan perubahan data desil.
Namun, penanganan sementara tidak menghilangkan kebutuhan untuk memperbaiki data dasar. Pemeriksaan ulang diperlukan agar warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh status kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil dapat mengajukan pemutakhiran. Pengajuan tidak otomatis mengubah status kesejahteraan maupun mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS. Data tetap harus diperiksa dan diverifikasi oleh petugas berwenang.
Cara Mengajukan Perubahan Data Desil Secara Offline
Warga yang ingin memperbarui data dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
-
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
-
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
-
Lengkapi dokumen persyaratan sesuai arahan petugas.
-
Ikuti prosedur pengajuan yang berlaku.
-
Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika diperlukan, petugas dapat melakukan survei lapangan.
Warga sebaiknya membawa dokumen identitas serta dokumen pendukung yang diminta oleh pemerintah setempat. Persyaratan dapat dikonfirmasikan langsung kepada petugas agar pengajuan tidak terhambat.
Cara Update Data Desil Secara Online
Selain melalui kantor desa atau kelurahan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan pembaruan data, sesuai fitur dan prosedur yang tersedia.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
-
Daftarkan akun jika belum memilikinya.
-
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
-
Cari menu usulan atau pemutakhiran data yang tersedia.
-
Isi seluruh informasi dan pertanyaan dengan benar.
-
Pastikan data sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
-
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi petugas.
Masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi pemerintah. Pengajuan juga tidak menjamin perubahan desil atau pemberian bantuan karena keputusan tetap bergantung pada pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan Abaikan Status Kepesertaan BPJS
Kasus di Yogyakarta menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala, terutama jika terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Apabila status tidak aktif, warga dapat menanyakan penyebabnya kepada BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, atau pemerintah daerah. Jika masalah berkaitan dengan ketidaksesuaian data kesejahteraan, pengajuan pemutakhiran perlu disertai informasi yang benar dan dokumen pendukung.
Perbaikan data menjadi langkah penting agar bantuan sosial dan layanan kesehatan dapat menjangkau warga sesuai kondisi mereka. Pemerintah juga perlu memastikan proses verifikasi berjalan transparan, akurat, dan tidak mengabaikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan.
Baca Juga: BSU 2026 Disiapkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Official iNews