TPG Dirapel hingga 3 Bulan, Guru Hadapi Tekanan Keuangan dan Minta Pembenahan

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Keterlambatan tunjangan profesi guru memicu sorotan soal rapelan TPG, perlindungan guru, dan tata kelola pendidikan. (Ilustrasi Gemini AI)
Keterlambatan tunjangan profesi guru memicu sorotan soal rapelan TPG, perlindungan guru, dan tata kelola pendidikan. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Keterlambatan tunjangan profesi guru kembali menjadi sorotan setelah sejumlah guru melaporkan menerima pembayaran rapelan pada Senin (19/10).

Dalam laporan kanal YouTube Guru Abad 21, sebagian guru non-ASN disebut menerima TPG yang sebelumnya tertunda selama dua hingga tiga bulan. Di balik kabar pencairan tersebut, muncul persoalan lebih luas mengenai ketergantungan penghasilan guru terhadap tunjangan, perlindungan tenaga pendidik, serta perlunya pembenahan tata kelola guru di Indonesia.

Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya

Keterlambatan TPG Berdampak pada Kebutuhan Harian

Sejumlah guru dilaporkan membagikan bukti transaksi melalui aplikasi mobile banking setelah dana tunjangan masuk ke rekening. Nominal yang ditampilkan dalam video berkisar Rp1,9 juta untuk pembayaran TPG non-ASN. Beberapa laporan juga memperlihatkan penerimaan dana untuk lebih dari satu periode.

Namun, informasi tersebut berasal dari laporan yang dibagikan dalam video dan belum membuktikan bahwa seluruh guru telah menerima pembayaran. Nominal serta status pencairan setiap penerima perlu dipastikan berdasarkan data dan ketentuan resmi.

Pemateri menyoroti bahwa keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi sebagian guru, dana TPG digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan, obat-obatan, dan bahan bakar untuk perjalanan menuju sekolah.

Dalam kondisi tertentu, guru bahkan disebut harus meminjam uang untuk menutup pengeluaran selama tunjangan belum diterima. Apabila keterlambatan berlangsung berbulan-bulan, kewajiban pembayaran pinjaman dapat menambah tekanan keuangan.

Situasi tersebut dinilai semakin berat bagi sebagian guru non-ASN yang mengandalkan TPG sebagai sumber penghasilan utama karena tidak memperoleh gaji rutin dari sekolah tempat mereka mengajar.

Rapelan Bukan Pengganti Kepastian Pembayaran

Pembayaran rapelan memang memungkinkan penerima memperoleh dana untuk periode yang tertunda sekaligus. Meski demikian, pencairan sekaligus tidak selalu menyelesaikan masalah keuangan yang muncul ketika pembayaran terlambat.

Kebutuhan rumah tangga berlangsung setiap hari, sedangkan guru tetap harus memenuhi pengeluaran bulanan meskipun tunjangan belum masuk. Karena itu, pembayaran yang tepat waktu dinilai sama pentingnya dengan besaran dana yang diterima.

Pemateri berharap guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat menerima tunjangan sesuai jadwal. Jika pencairan tertunda akibat kesalahan data, penyebabnya perlu disampaikan dengan jelas agar penerima dapat segera melakukan perbaikan.

Guru dapat memeriksa status data melalui Info GTK, memastikan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), serta mengikuti informasi dari instansi resmi. Perlu diingat, status valid atau terbitnya SKTP tidak dengan sendirinya memastikan dana telah ditransfer.

Perlindungan Guru Swasta Turut Menjadi Perhatian

Selain persoalan kesejahteraan, pemateri menyampaikan laporan mengenai perlindungan guru swasta. Dua kasus yang disebut dalam video berkaitan dengan pemberhentian guru di Jakarta Utara dan seorang guru TK di Jambi.

Kasus pertama dikaitkan dengan tuduhan ketidakdisiplinan, sedangkan kasus kedua disebut berkaitan dengan pembahasan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Isu ini menyoroti pentingnya kejelasan status kerja, perjanjian kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta perlindungan bagi guru ketika menghadapi persoalan dengan pengelola sekolah.

Kepastian aturan diperlukan agar tenaga pendidik memahami hak dan kewajibannya sekaligus memiliki jalur pengaduan apabila mengalami dugaan pelanggaran.

Usulan Badan Pengelola Guru Nasional

Pemateri juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas koordinasi pengelolaan guru yang selama ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, pemateri menyoroti kesejahteraan dosen, kebutuhan tenaga pendidik, distribusi guru, kualitas lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta penguatan profesi guru dan dosen.

Berbagai persoalan itu menunjukkan bahwa pembenahan pendidikan tidak berhenti pada pencairan tunjangan. Sistem pembayaran yang transparan, perlindungan kerja, dan koordinasi kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.

Bagi guru yang menantikan TPG, kabar rapelan dapat menjadi kelegaan sementara. Namun, kepastian pembayaran secara rutin tetap menjadi kebutuhan utama agar persoalan keterlambatan tidak terus berulang dan mengganggu kehidupan maupun pekerjaan mereka.

Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
RUU Sisdiknas Keterlambatan TPG Perlindungan guru guru swasta Tunjangan Profesi Guru