JAKARTA - Rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai jadwal pencairan, tetapi juga risiko bagi pegawai, bank daerah, dan koperasi itu sendiri. Usulan yang telah diajukan Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan tersebut bertujuan memperkuat peran koperasi. Namun, ekonom menilai kesiapan sistem, dampak terhadap perbankan, dan kecukupan pendapatan operasional perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan diterapkan.
Menurut pemberitaan Bloomberg Technoz pada 14 Oktober 2026, Menteri Koperasi menyatakan usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Meski demikian, mekanisme dan waktu pelaksanaan belum dipastikan secara terperinci. Dengan demikian, rencana tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan pemerintah.
Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya
Tiga Risiko Gaji ASN Dibayarkan Lewat Kopdes
1. Pengelolaan Keuangan ASN Berpotensi Terganggu
Risiko pertama berkaitan dengan kesiapan sistem pembayaran dan pengelolaan transaksi koperasi. Dalam transkrip yang menjadi bahan pemberitaan, ekonom CORE Indonesia Ahmad Akbar Susanto menyoroti potensi risiko apabila koperasi belum memiliki sistem yang kredibel untuk menangani transaksi pembayaran gaji.
Bagi ASN, pembayaran gaji bukan sekadar transaksi rutin. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan, membiayai pendidikan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, keterlambatan transfer, kesalahan nominal, atau gangguan akses terhadap dana dapat menimbulkan persoalan bagi penerima.
Sebelum skema baru diterapkan, pemerintah perlu memastikan adanya sistem pencatatan transaksi yang akurat, pengamanan data, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian apabila pembayaran mengalami kendala. Risiko ini merupakan hal yang perlu diuji, bukan bukti bahwa seluruh koperasi pasti akan mengalami masalah.
2. Bank Pembangunan Daerah Berpotensi Terdampak
Risiko kedua menyangkut Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selama ini, pembayaran gaji pegawai pemerintah di sejumlah daerah menjadi salah satu sumber aktivitas transaksi perbankan.
Apabila penyaluran gaji ASN benar-benar dialihkan dari bank ke koperasi, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi arus transaksi dan dana yang dikelola bank daerah. Besarnya dampak akan bergantung pada desain kebijakan, jumlah pegawai yang terlibat, serta apakah koperasi nantinya menggantikan seluruh fungsi pembayaran atau hanya menjadi mitra layanan.
Persoalan ini penting karena BPD juga menjalankan berbagai layanan keuangan untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menghitung konsekuensi perubahan skema pembayaran terhadap keberlangsungan layanan perbankan di daerah.
Namun, dampak terhadap BPD tidak bisa langsung disimpulkan tanpa data mengenai besaran dana, pola transaksi, dan mekanisme yang akhirnya dipilih pemerintah.
3. Pendapatan Koperasi Belum Tentu Menutup Biaya Operasional
Risiko ketiga justru berkaitan dengan keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Penambahan transaksi pembayaran gaji memang dapat memberikan aktivitas usaha baru bagi koperasi. Akan tetapi, aktivitas tersebut belum tentu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai operasional.
Jika koperasi hanya memperoleh biaya administrasi transaksi dalam jumlah terbatas, manfaat finansialnya perlu dibandingkan dengan biaya tenaga kerja, pemeliharaan sistem, keamanan transaksi, dan pelayanan kepada penerima gaji.
Dengan kata lain, banyaknya transaksi tidak otomatis membuat koperasi sehat secara keuangan. Pemerintah perlu menghitung biaya dan manfaatnya serta memastikan koperasi mempunyai tata kelola yang memadai.
Kapan Kebijakan Mulai Berlaku?
Hingga perkembangan yang diberitakan pada Oktober 2026, usulan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, pengajuan tersebut tidak sama dengan keputusan final bahwa seluruh ASN wajib menerima gaji melalui koperasi.
Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, jadwal penerapan, mekanisme pembayaran, dan perlindungan bagi penerima. Sebelum ada ketentuan resmi, ASN dan pensiunan sebaiknya tetap mengikuti prosedur pembayaran yang berlaku serta tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan pemerintah tanpa sumber jelas.
Rencana ini pada akhirnya perlu dinilai dari dua sisi: manfaatnya bagi penguatan ekonomi desa dan kemampuannya menjamin pembayaran gaji yang aman, tepat waktu, serta efisien. Tanpa kesiapan sistem dan perhitungan yang transparan, tujuan memperkuat koperasi berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan penerima gaji.
Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21