JAKARTA - Rencana pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan setelah Kementerian Koperasi mengusulkan skema tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Kebijakan gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih disebut bertujuan memperkuat koperasi desa, tetapi masih menunggu keputusan pemerintah dan regulasi resmi. Di sisi lain, ekonom menyoroti tiga risiko yang perlu diperhatikan, mulai dari keamanan pengelolaan keuangan aparatur sipil negara (ASN) hingga dampaknya terhadap bank pembangunan daerah (BPD).
Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya
Mengapa Gaji PNS Diusulkan Dibayar Lewat Kopdes?
Gagasan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih diinisiasi Kementerian Koperasi. Skema ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional.
Melalui mekanisme tersebut, koperasi desa diharapkan memperoleh tambahan aktivitas transaksi dan semakin berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Program ini juga berkaitan dengan penguatan Kopdes Merah Putih yang dibentuk di berbagai desa di Indonesia.
Namun, pemindahan pembayaran gaji ASN dari perbankan ke koperasi bukan sekadar persoalan teknis pencairan. Pelaksanaannya memerlukan mekanisme yang jelas, kesiapan operasional koperasi, serta landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.
Tiga Risiko Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih
Ekonom CORE Indonesia, Ahmad Akbar Susanto, menyoroti sejumlah risiko yang berpotensi muncul apabila kebijakan tersebut diterapkan. Berikut tiga persoalan yang menjadi perhatian.
1. Pengelolaan keuangan ASN berpotensi terganggu
Risiko pertama berkaitan dengan keamanan dan kredibilitas sistem pengelolaan keuangan. Koperasi desa perlu memiliki sistem transaksi yang andal agar pembayaran gaji berjalan tepat waktu, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kesiapan sistem belum memadai, ASN berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses atau mengelola penghasilannya. Karena itu, standar pelayanan, keamanan transaksi, dan mekanisme penyelesaian masalah perlu diperjelas sebelum kebijakan dijalankan.
2. Berpotensi memengaruhi kondisi Bank Pembangunan Daerah
Risiko kedua menyangkut keberlangsungan bisnis bank daerah. Selama ini, pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah menjadi salah satu sumber aktivitas dan dana bagi sejumlah BPD.
Jika pembayaran gaji ASN dialihkan ke Kopdes, perubahan arus transaksi tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan perbankan daerah. Besarnya dampak akan bergantung pada cakupan pengalihan, mekanisme pembayaran, serta hubungan kerja sama yang nantinya ditetapkan pemerintah.
3. Pendapatan operasional koperasi belum tentu mencukupi
Risiko ketiga justru berkaitan dengan keberlangsungan Kopdes Merah Putih itu sendiri. Menurut pandangan ekonom yang dikutip dalam pemberitaan, koperasi berpotensi hanya memperoleh pendapatan berupa jasa administrasi atau biaya layanan transaksi pembayaran gaji.
Pendapatan tersebut belum tentu cukup untuk menutup seluruh biaya operasional koperasi. Artinya, penambahan transaksi pembayaran gaji tidak otomatis membuat koperasi menjadi sehat secara keuangan. Diperlukan perhitungan bisnis yang matang agar layanan tersebut berkelanjutan.
Apakah Gaji PNS dan Pensiunan Mulai Dialihkan?
Dalam perkembangan yang disampaikan pada pertengahan Oktober 2026, rencana pembayaran gaji ASN melalui Kopdes disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak sama dengan keputusan final bahwa seluruh gaji PNS dan pensiunan akan langsung dibayarkan melalui koperasi.
Sampai informasi dalam transkrip tersebut disampaikan, belum disebutkan adanya regulasi final yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan. Bentuk aturan yang akan digunakan juga belum dapat dipastikan.
Karena itu, ASN dan pensiunan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa rekening penerima gaji akan segera berubah. Kepastian mengenai waktu penerapan, cakupan penerima, dan prosedur pembayaran masih bergantung pada keputusan resmi pemerintah.
Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah
Tahap berikutnya yang perlu dicermati adalah tanggapan Kementerian Keuangan dan terbitnya aturan pelaksanaan. Regulasi tersebut nantinya penting untuk menjelaskan mekanisme pembayaran, kesiapan koperasi, perlindungan hak penerima gaji, serta hubungan dengan perbankan.
Di samping itu, kesiapan operasional Kopdes Merah Putih di setiap daerah perlu menjadi pertimbangan sebelum skema diterapkan secara luas.
Dengan demikian, kabar gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih saat ini perlu dipahami sebagai rencana yang masih menunggu kepastian, bukan kebijakan yang sudah berlaku secara menyeluruh. ASN dan pensiunan disarankan mengikuti pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21