Gaji dan TPP PPPK 2026 Disorot, Surat Mendagri Minta Data Seluruh Pemda

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:55 WIB
Gaji dan TPP PPPK 2026 disorot setelah Mendagri meminta data seluruh pemda. Simak isi surat dan dampaknya! (Ilustrasi Gemini AI)
Gaji dan TPP PPPK 2026 disorot setelah Mendagri meminta data seluruh pemda. Simak isi surat dan dampaknya! (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Gaji dan TPP PPPK 2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memperbarui data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai. Melalui surat tertanggal 21 Agustus 2026, pemerintah daerah diminta menyampaikan data gaji, tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP), termasuk untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, surat tersebut belum memastikan adanya pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN.

Permintaan data ini menjadi perhatian bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berstatus PPPK paruh waktu. Mereka berharap pendataan tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kemampuan anggaran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya

Surat Mendagri Minta Data Gaji dan TPP ASN

Surat Kemendagri tertanggal 21 Agustus 2026 ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Permintaan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data belanja pegawai daerah.

Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun. Selain itu, pemda juga harus melaporkan kebutuhan anggaran tambahan penghasilan atau TPP berdasarkan persetujuan terakhir.

Data yang diminta mencakup beberapa kelompok pegawai, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Pendataan juga membedakan kebutuhan anggaran berdasarkan bidang pekerjaan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Kemendagri turut meminta agar data yang disampaikan bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Informasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah secara lebih menyeluruh.

Berdasarkan surat tersebut, batas waktu penyampaian data ditetapkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00. Data diminta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui tautan yang tercantum dalam surat.

Apakah Gaji PPPK Akan Dialihkan ke APBN?

Sebelumnya, muncul wacana mengenai kemungkinan pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui APBN. Wacana tersebut menjadi perhatian setelah pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Mendagri Tito Karnavian membantah adanya pengalihan dana pembayaran gaji PPPK ke APBN sebagaimana wacana yang beredar. Sebagai gantinya, pemerintah disebut melakukan penambahan dana alokasi untuk membantu kebutuhan anggaran daerah.

Dalam transkrip video, penambahan dana sebesar Rp20,5 triliun disebut berkaitan dengan kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang dinilai masih kurang. Meski demikian, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh gaji PPPK paruh waktu akan ditanggung pemerintah pusat.

Karena itu, surat permintaan data dari Kemendagri perlu dipahami sesuai isi resminya. Surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran data belanja pegawai, bukan keputusan final mengenai perubahan sumber pembiayaan gaji PPPK.

Sejumlah Pemda Disebut Belum Menerima Surat

Persoalan lain muncul terkait penyampaian surat kepada pemerintah daerah. Dalam video yang menjadi sumber informasi, disebutkan bahwa sejumlah pemda belum menerima surat resmi Kemendagri hingga mendekati batas waktu pengumpulan data.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah Kabupaten Ponorogo. Perwakilan forum PPPK setempat, yang disebut bernama Ajun dalam transkrip, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi surat tersebut kepada pemerintah daerah.

Namun, pemerintah daerah disebut masih menunggu surat resmi yang dikirimkan langsung oleh kementerian. Tanpa dokumen resmi yang diterima, instansi terkait dikabarkan belum berani memberikan tanggapan atau mengirimkan data berdasarkan informasi yang beredar.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Mereka berharap seluruh data kebutuhan anggaran dapat disampaikan sesuai permintaan Kemendagri agar kepentingan pegawai tidak terabaikan.

Meski demikian, informasi mengenai daerah yang belum menerima surat tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi pemerintah daerah masing-masing.

Apa Dampaknya bagi PPPK Paruh Waktu?

Pendataan kebutuhan gaji dan TPP dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam melihat besarnya belanja pegawai daerah serta kemampuan keuangan masing-masing wilayah.

Bagi PPPK paruh waktu, pendataan ini penting untuk dipantau karena menyangkut kebutuhan anggaran penggajian. Namun, hasil pendataan tidak otomatis menjamin kenaikan gaji, pemberian TPP, ataupun pengalihan pembayaran ke APBN.

Sampai ada keputusan resmi lebih lanjut, PPPK disarankan memantau informasi melalui Kemendagri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan instansi tempat bekerja. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa data yang diminta disampaikan secara akurat sesuai ketentuan.

Dengan demikian, surat Mendagri pada Agustus 2026 menjadi bagian penting dari pemutakhiran data belanja pegawai. Akan tetapi, kepastian mengenai skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap bergantung pada kebijakan resmi pemerintah berikutnya.

Baca Juga: Weton Minggu Disebut Punya 4 Khodam Pendamping, Ini Ciri-Ciri dan Keistimewaannya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Abu Bakar
TPP PPPK APBN dan APBD mendagri PPPK Paruh Waktu gaji PPPK 2026