Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Alih Status PPPK Menjadi PNS 2026: Aspirasi Kuat Guru dan Dosen, Ini Faktanya

Dara Shauqy Hadiwijaya • Minggu, 18 Januari 2026 | 13:00 WIB

Tenaga PPPK menunggu keputusan alih status menjadi PNS.
Tenaga PPPK menunggu keputusan alih status menjadi PNS.

JAKARTA - Aspirasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan menjelang tahun 2026. Banyak tenaga PPPK, terutama di kalangan guru dan dosen, optimis cita-cita ini akan terwujud secara bertahap meski hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah.

Optimisme PPPK Untuk Jadi PNS

Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI), Teten Nurjamil, menyatakan keyakinannya bahwa alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi. Ia menilai bahwa profesi guru dan dosen merupakan jabatan strategis yang seharusnya memiliki kepastian karier sebagai ASN PNS.

Menurutnya, alih status PPPK menjadi PNS tidak harus dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap dan sesuai skala prioritas. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kegelisahan sosial atau aksi protes besar-besaran di antara para PPPK yang telah lama mengabdi.

Realitas Kebijakan ASN 2026

Terlepas dari optimisme tersebut, pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan keputusan formal yang mengatur alih status PPPK menjadi PNS secara otomatis untuk semua pegawai. Bahkan ada laporan yang menyebut bahwa seleksi PPPK untuk guru dan dosen akan dialihkan ke jalur rekrutmen PNS dalam lima tahun ke depan, sebagai bagian dari strategi reformasi kepegawaian di sektor pendidikan.

Artinya, meski ada tren kebijakan yang mengarah pada kejelasan karier ASN, PPPK tetap harus memahami bahwa mekanisme alih status masih dalam tahap diskusi dan belum final. Bahkan isu ini telah dibicarakan dalam konteks revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan pembahasan legislatif lainnya yang menyoroti kesetaraan hak antara PPPK dan PNS.

 

Baca Juga: Peralihan PPPK ke PNS Mengemuka di DPR, Guru Curhat Tanpa Pensiun hingga Kontrak Tak Pasti, Komisi II Janji Jembatani ke Pemerintah

 

Sorotan DPR dan PGRI

DPR RI juga turut mengangkat isu ini, menyoroti kesenjangan hak antara PPPK dan PNS sebagai fokus dalam revisi UU ASN 2025. Salah satu anggota legislatif menegaskan bahwa jika memungkinkan secara hukum dan anggaran, PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para guru dan tenaga kependidikan PPPK agar memperoleh status PNS, termasuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang setara.

PPPK Paruh Waktu dan Realitas ASN

Selain aspirasi alih status, isu seperti PPPK paruh waktu juga menjadi diskusi di kalangan tenaga non-ASN. Meski begitu, opsi ini lebih berkaitan dengan fleksibilitas kerja dan pemetaan kebutuhan pegawai dalam periode transisi serta bukan pengangkatan penuh otomatis sebagai PNS.

 

Baca Juga: Perubahan Akun SSCASN Terungkap, BKN Tegaskan Ini Bukan Rekrutmen PPPK 2026 tapi Formasi 2025

 

Kesimpulan: Harapan vs Realitas

Singkatnya, meskipun ada optimisme kuat di kalangan PPPK bahwa alih status menjadi PNS akan terwujud di 2026, hingga kini fakta kebijakannya masih berupa wacana dan perjuangan aspiratif, belum menjadi keputusan resmi yang berlaku menyeluruh. Raihan status PNS bagi PPPK tetap akan melalui mekanisme kepegawaian yang sah sesuai regulasi ASN dan keputusan pemerintah yang final.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#cpns #2026 #dosen #pppk #guru