Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Ini Aturan Gaji, Kontrak, dan Hak Pegawai

Dara Shauqy Hadiwijaya • 2026-01-28 22:58:39

Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

JAKARTA - Pemerintah resmi membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada besaran gaji, durasi kontrak kerja, serta pengaturan jam kerja dan tanggung jawab.


Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum pengangkatan, pengupahan, dan pengelolaan PPPK paruh waktu di instansi pusat maupun daerah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan sistem kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi.


Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang diberikan oleh instansi. Meski demikian, pemerintah menetapkan batas minimal penghasilan agar tidak merugikan pegawai.

 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

 

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu

Dalam diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penempatan.

Mengacu UMP dan UMK Daerah

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah. Jika instansi menggunakan acuan UMP atau UMK, maka besaran gaji mengikuti ketetapan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.


Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan. Namun hingga saat ini, pemberian tunjangan masih menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2026 Jadi Sorotan, Segini Kisaran Upah di Daerah

 

Tunjangan Sesuai Kemampuan Instansi

Pemberian tunjangan PPPK paruh waktu ditentukan oleh kebijakan instansi pusat maupun daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan serta kebutuhan organisasi. Tidak semua instansi memberikan jenis dan besaran tunjangan yang sama.


Masa Kontrak dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan lama kontrak, jam kerja, serta beban tugas PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan dan anggaran instansi.

 

Baca Juga: Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Berubah, Tak Lagi Cair Awal Bulan

 

Durasi kerja dan beban tugas PPPK paruh waktu dapat berbeda antar instansi. Namun aturan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak boleh merugikan pegawai atau lebih berat dibandingkan PPPK penuh waktu.


Peluang Honorer Menuju PPPK Penuh Waktu

Skema PPPK paruh waktu menjadi jalur transisi bagi tenaga honorer menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu. Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini bukan bentuk pengurangan hak, melainkan solusi sementara dalam penataan ASN nasional.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#gaji pppk #pppk #Gaji PPPK paruh waktu