Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 11:20 WIB

Skema PPPK paruh waktu 2026 menjadi solusi transisi penghapusan tenaga honorer.
Skema PPPK paruh waktu 2026 menjadi solusi transisi penghapusan tenaga honorer.

JAKARTA - Menjelang 2026, pemerintah resmi memasuki era baru kepegawaian dengan menghapus status tenaga honorer. Seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan diarahkan masuk dalam skema aparatur sipil negara, salah satunya melalui PPPK Paruh Waktu. Skema ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN, namun dengan jam kerja terbatas dan penghasilan yang disesuaikan kemampuan instansi.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat ASN dengan skema kerja paruh waktu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer.

Pengaturan teknis terkait gaji, tunjangan, dan jam kerja diserahkan kepada masing-masing instansi, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang penggajiannya diatur secara nasional.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat dari tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata di database BKN, namun belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran atau kuota.

Skema ini bersifat transisi dan bertujuan memberikan kepastian status ASN tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Gaji PPPK paruh waktu bersifat fleksibel dan ditentukan oleh instansi masing-masing. Namun terdapat prinsip utama yang wajib dipatuhi.

Gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer. Artinya, jika sebelumnya menerima Rp1,5 juta, maka nominal tersebut menjadi batas minimum.

Sistem penggajian juga memperhitungkan jam kerja, beban tugas, serta tingkat kehadiran. Dalam praktiknya, batas bawah gaji mengacu pada upah minimum daerah atau penghasilan honorer sebelumnya, sedangkan batas atas dapat setara dengan PPPK penuh waktu untuk jabatan yang sama.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Tunjangan, dan Perlindungan Kerja

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu tetap berhak menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang dapat diberikan antara lain jaminan kesehatan melalui BPJS, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.

Selain itu, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dapat diberikan dalam bentuk insentif berbasis output kerja, tergantung kebijakan instansi. Nominal tunjangan umumnya menyesuaikan jam kerja dan kemampuan anggaran.

Jam Kerja dan Jenjang Karier

Jam kerja PPPK paruh waktu tidak penuh seperti PPPK penuh waktu. Pengaturannya disesuaikan kebutuhan instansi dan dituangkan dalam perjanjian kerja.

Meski demikian, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerjanya dinilai baik dan tersedia formasi. Karena itu, skema ini dipandang sebagai jalur transisi menuju status ASN penuh.

 

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Ini Aturan Gaji, Kontrak, dan Hak Pegawai

 

Solusi Penataan Honorer 2026

Dengan dihapusnya status honorer pada 2026, PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah antara keterbatasan anggaran daerah dan kebutuhan menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Skema ini memungkinkan tidak adanya PHK massal sekaligus tetap memberi kepastian hukum dan status bagi tenaga kerja.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#tunjangan pppk #gaji pppk #PPPK Paruh Waktu #pppk