Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Wajib Pengkinian Data

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 12:30 WIB

Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa lewat aplikasi JMO. Wajib pengkinian data dan status nonaktif agar dana bisa cair.
Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa lewat aplikasi JMO. Wajib pengkinian data dan status nonaktif agar dana bisa cair.

JAKARTA - Klaim saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Namun, ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengajukan klaim, yakni melakukan pengkinian data terlebih dahulu di aplikasi.

Hal ini disampaikan dalam video tutorial yang menjelaskan alur lengkap klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor cabang.

 

Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke proses pencairan, peserta harus memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Wajib Pengkinian Data di Aplikasi JMO

Pengkinian data menjadi syarat utama agar menu klaim JHT bisa diakses. Jika pengkinian data sudah berhasil, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data peserta telah diperbarui.

 

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Dana Masuk Hitungan Menit

 

Status Kepesertaan Harus Nonaktif

Peserta hanya bisa mengajukan klaim JHT jika status kepesertaan sudah nonaktif. Jika masih aktif, klaim JHT belum dapat dilakukan melalui aplikasi.

Cara Mengecek Saldo JHT di Aplikasi JMO

Peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua di aplikasi JMO untuk melihat saldo JHT. Informasi yang ditampilkan meliputi saldo awal, estimasi pengembangan, dan total akumulasi saldo JHT.

Besaran saldo akan menyesuaikan dengan lama kepesertaan dan jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Langkah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Setelah semua syarat terpenuhi, proses klaim dapat dilakukan langsung dari aplikasi.

Masuk Menu Klaim JHT

Peserta memilih menu klaim JHT, lalu sistem akan menampilkan informasi bahwa peserta memenuhi syarat klaim melalui aplikasi JMO, termasuk batas maksimal saldo yang bisa dicairkan.

 

Baca Juga: Paket Stimulus 2026 Lanjutan Program 2025: Ada Bantuan Pangan, Insentif Pajak UMKM hingga Diskon Iuran BPJS, Siapa Saja Penerimanya?

 

Lengkapi Data Kepesertaan

Sebagian besar data seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan email biasanya terisi otomatis. Peserta hanya perlu memastikan data tersebut sudah benar.

Pilih Sebab Klaim

Peserta diminta memilih alasan klaim, misalnya berhenti usaha bagi peserta BPU atau alasan lain sesuai kondisi kepesertaan.

Verifikasi Biometrik Wajah

Tahap berikutnya adalah verifikasi biometrik dengan foto wajah. Wajah harus terlihat jelas dan sesuai dengan data kependudukan.

Isi Data Rekening dan NPWP

Peserta mengisi nomor rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi. Rekening ini akan menjadi tujuan transfer saldo JHT.

Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

Setelah semua data diperiksa, peserta melakukan konfirmasi akhir. Pengajuan klaim JHT akan tercatat dan masuk ke tahap proses.

 

Baca Juga: Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Lewat HP, Ini 4 Cara Resmi Tanpa Perlu ke Kantor

 

Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memantau status pencairan, peserta dapat masuk ke menu tracking klaim di aplikasi JMO. Cukup masukkan nomor kartu peserta, lalu sistem akan menampilkan status pengajuan apakah masih diproses atau sudah cair.

Kesimpulan

Aplikasi JMO memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklaim saldo JHT secara online. Dengan syarat pengkinian data dan status kepesertaan nonaktif, proses klaim bisa dilakukan tanpa antre dan tanpa datang ke kantor BPJS.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#2026 #bpjs #bpjs ketenagakerjaan