JAKARTA - SKTP tahap 2 26 Januari 2026 resmi terbit dan langsung menjadi perhatian besar para guru sertifikasi di seluruh Indonesia. Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Gurabat 21 yang dikenal rutin membagikan kabar valid seputar Info GTK dan pencairan tunjangan guru. Terbitnya SKTP terbaru ini menyusul SKTP sebelumnya yang tercatat terbit pada 20 Januari 2026.
Banyak guru kemudian bertanya-tanya, apakah SKTP tahap 2 26 Januari 2026 akan langsung berdampak pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Januari, atau justru baru cair pada Februari. Pasalnya, di lapangan sudah muncul sejumlah laporan guru yang mengaku menerima pencairan TPG setelah SKTP tanggal 20 Januari terbit.
Dalam penjelasannya, Gurabat 21 menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari kementerian terkait jadwal pencairan untuk SKTP yang terbit pada 26 Januari. Namun, pihaknya akan terus mengawal kabar terbaru agar guru mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari hoaks.
SKTP Kini Tidak Lagi 6 Bulanan, Tapi Bulanan
Salah satu perubahan besar yang ditekankan dalam video tersebut adalah sistem SKTP yang kini bersifat bulanan, bukan lagi per semester seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya SKTP biasanya berlaku enam bulan, maka pada 2026 tampilan di Info GTK menunjukkan format berbeda.
Pada Info GTK, guru yang sudah terbit SKTP akan melihat tampilan seperti “SKTPG bulan Januari” dengan periode Januari 2026. Hal ini memperjelas bahwa penerbitan SKTP menyesuaikan skema pencairan TPG yang kini diprogram bulanan.
Dengan perubahan ini, guru perlu lebih memahami ritme data dan jadwal sistem setiap bulan, karena keterlambatan sinkronisasi atau perubahan data bisa berpengaruh pada validasi.
SKTP 20 Januari Mulai Cair, Guru Banyak yang Sudah Terima TPG
Selain kabar terbitnya SKTP tahap 2, Gurabat 21 juga menyampaikan bahwa SKTP tertanggal 20 Januari 2026 terpantau sudah mulai berdampak pada pencairan. Di sejumlah grup, guru-guru membagikan bukti pencairan TPG Januari, dengan nominal bervariasi, seperti Rp3 juta hingga Rp3,7 juta.
Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi guru yang selama ini menunggu kepastian jadwal pencairan. Namun, untuk SKTP tertanggal 26 Januari, pencairannya masih menunggu perkembangan informasi lanjutan.
Ini Jadwal Penting Info GTK Setiap Bulan: 15, 15–20, dan 20
Agar guru tidak tertinggal informasi, video tersebut juga merangkum tanggal-tanggal penting yang rutin berjalan setiap bulan berdasarkan penjelasan admin Info GTK Kemendikdasmen.
Pertama, tanggal 15 setiap bulan adalah waktu tarik data atau cut off dari Dapodik ke Info GTK. Artinya, guru dan operator sekolah disarankan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal tersebut. Jika ada perubahan data setelah tanggal 15, besar kemungkinan perubahan itu tidak terbaca dalam proses bulan berjalan.
Kedua, rentang tanggal 15 sampai 20 adalah masa validasi data. Biasanya pada periode ini Info GTK menampilkan status “sedang perbaikan” karena sistem sedang memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data.
Ketiga, pada tanggal 20, hasil validasi mulai muncul. Data yang lolos validasi kemudian dikirim sebagai rekomendasi pencairan. Dalam penjelasan Gurabat 21, rekomendasi ini akan diteruskan ke pihak yang melakukan realisasi pencairan.
Pencairan TPG ASN dan Non ASN Berbeda Jalur
Dalam skema tahun sebelumnya, pencairan TPG memiliki jalur berbeda. Untuk guru ASN, pencairan dilakukan melalui KPPN Kementerian Keuangan. Sementara guru non ASN umumnya melalui Puslapdik Kementerian Pendidikan.
Dengan rekomendasi yang dikirim pada tanggal 20, maka periode setelahnya hingga akhir bulan menjadi masa tunggu realisasi pencairan ke rekening masing-masing guru.
SKTP Terbit Otomatis, Peran Dinas Fokus Mengawasi
Perubahan lain yang disebut sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya adalah SKTP yang kini disebut terbit otomatis setelah data dinyatakan valid. Jika dulu guru sering menghadapi tahapan “menunggu pengusulan dinas” (kode 16), maka pada 2026 sistem disebut berjalan lebih otomatis.
Dinas Pendidikan tidak lagi menjadi penentu utama penerbitan SKTP, melainkan fokus mengawasi. Jika ditemukan guru yang dianggap tidak layak menerima TPG, dinas dapat melaporkan ke kementerian. Namun secara sistem, SKTP tetap bisa terbit otomatis ketika validasi sudah terpenuhi.
Dengan perubahan ini, guru disarankan lebih teliti menjaga validitas data di Dapodik dan rutin memantau Info GTK setiap bulan.
Editor : Natasha Eka Safrina