RADAR TULUNGAGUNG - Kabar terkait THR Guru 2026 akhirnya mulai menemukan kejelasan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut, muncul kabar baik bagi sebagian guru.
Sebab, Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali berpotensi masuk sebagai komponen tambahan dalam THR guru tahun ini.
Namun demikian, tidak semua guru bisa menerima tambahan tersebut karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Informasi ini menjadi perhatian banyak tenaga pendidik karena THR Guru 2026 menjadi salah satu hak yang paling ditunggu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain besaran, aturan teknis pencairan juga menentukan siapa saja yang berhak menerima tambahan komponen TPG.
Komponen THR Guru 2026
Dalam lampiran petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa komponen THR Guru 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan.
Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat
Namun ada aturan tambahan bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP di daerahnya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.
Artinya, tambahan TPG dalam THR Guru 2026 hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Tidak Semua Guru Mendapat TPG dalam THR
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada dua kriteria utama guru yang bisa menerima tambahan TPG dalam THR.
Pertama, guru tersebut harus berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini karena THR dari pemerintah memang ditujukan bagi aparatur negara.
Guru non-ASN meskipun memiliki sertifikasi profesi tidak otomatis mendapatkan komponen THR dari pemerintah pusat.
Kedua, guru tersebut harus tidak menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerahnya.
Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Pada praktiknya, banyak guru di daerah yang tidak menerima tambahan TPG dalam THR karena pemerintah daerah sudah memberikan TPP atau tukin.
Sebaliknya, guru di daerah yang tidak memiliki kebijakan TPP berpeluang menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Jadwal Pencairan THR ASN
Dalam dokumen petunjuk teknis tersebut juga disebutkan jadwal pencairan THR melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Proses penerbitan SP2D untuk THR dijadwalkan berlangsung mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2026.
Untuk pensiunan, pembayaran bahkan sudah mulai direalisasikan oleh PT Taspen sejak 5 Maret 2026.
Sementara bagi guru ASN di daerah, proses pencairan biasanya memerlukan waktu lebih lama.
Hal ini karena dana dari pemerintah pusat terlebih dahulu disalurkan ke pemerintah daerah sebelum kemudian ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Aturan THR untuk Guru P3K
Selain PNS, guru P3K juga termasuk penerima THR sebagaimana disebutkan dalam ketentuan PMK tersebut.
Namun ada aturan tambahan terkait masa kerja yang menentukan besaran THR yang diterima.
Jika masa kerja P3K kurang dari satu tahun, maka THR akan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.
Rumus yang digunakan adalah:
N / 12 x penghasilan satu bulan
Keterangan:
N adalah jumlah bulan masa kerja P3K.
Sebagai contoh, jika seorang guru P3K sudah bekerja selama 10 bulan, maka THR yang diterima adalah 10/12 dari penghasilan satu bulan.
Sedangkan bagi P3K yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, maka tidak berhak menerima THR.
Contoh ilustrasi yang diberikan dalam dokumen adalah jika seorang P3K baru diangkat pada 1 Maret 2026, maka yang bersangkutan tidak menerima THR karena belum memenuhi masa kerja satu bulan kalender.
Namun jika mulai bekerja 1 Februari 2026, maka tetap mendapat THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
Berlaku untuk Seluruh ASN
Ketentuan mengenai THR ini tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga untuk seluruh aparatur negara.
Mulai dari PNS, P3K, hingga prajurit TNI dan anggota Polri, semuanya mengacu pada aturan yang sama sesuai ketentuan PMK dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan demikian, kepastian mengenai THR Guru 2026 kini semakin jelas.
Meski ada tambahan peluang menerima TPG dalam THR, para guru tetap perlu memperhatikan status kepegawaian serta kebijakan tunjangan di daerah masing-masing.
Editor : Krisna Pambudi