RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun.
Aturan ini membuat sejumlah akun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai layanan media sosial dan platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan Komdigi batasi medsos anak di bawah 16 tahun ini mulai diterapkan secara bertahap pada akhir Maret mendatang.
Pada tahap awal, akun anak yang teridentifikasi di beberapa platform populer akan langsung dinonaktifkan.
Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengatakan, proses implementasi kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Mutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Aturan Turunan PP Tunas
Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola platform digital dalam melindungi anak.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menunda akses anak ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi terhadap perkembangan mereka.
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar dapat mendeteksi usia pengguna dan membatasi akses bagi anak yang belum memenuhi syarat usia.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat pesat telah membuka banyak peluang, namun juga menghadirkan berbagai risiko serius bagi anak-anak.
Ancaman Nyata di Dunia Digital
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital yang tidak bisa diabaikan.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama pemerintah antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan atau adiksi media sosial
Mutya menilai kecanduan media sosial menjadi salah satu masalah paling serius bagi generasi muda saat ini.
Algoritma platform digital dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam aplikasi. Kondisi ini membuat anak-anak rentan menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar tanpa pengawasan yang memadai.
Akibatnya, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada kesehatan mental, perkembangan sosial, hingga prestasi akademik anak.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Pemerintah juga mengklaim bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia secara nasional.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam pengaturan ekosistem digital, khususnya dalam perlindungan anak di era teknologi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Berpotensi Timbulkan Keluhan
Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari kebijakan Komdigi batasi medsos anak di bawah 16 tahun ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan.
Anak-anak yang selama ini aktif menggunakan media sosial kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses ke platform favorit mereka.
Di sisi lain, orang tua juga berpotensi menghadapi kebingungan ketika harus menjelaskan kebijakan tersebut kepada anak-anak mereka.
Namun pemerintah menilai langkah ini tetap perlu diambil mengingat situasi yang disebut sebagai darurat digital bagi generasi muda.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di tengah derasnya arus teknologi.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, teknologi seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi perkembangan generasi muda di masa depan.***
Editor : Vidya Sajar Fitri