RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik. TPG dan THR Guru Maret 2026 berpotensi dicairkan lebih cepat dari biasanya.
Informasi ini menjadi perhatian banyak guru karena pencairan tunjangan profesi serta tunjangan hari raya diperkirakan terjadi menjelang libur panjang Lebaran.
Dalam perkembangan terbaru, TPG dan THR Guru Maret 2026 diperkirakan akan diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun non ASN.
Selain itu, guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 juga berpeluang menerima tunjangan profesi guru pada periode ini.
Bagi banyak tenaga pendidik, TPG dan THR Guru Maret 2026 menjadi sumber pendapatan tambahan yang cukup besar.
Bahkan, pada beberapa kondisi, total penerimaan pada bulan ini bisa lebih besar dibanding bulan-bulan lainnya karena adanya pencairan beberapa komponen tunjangan sekaligus.
Tunjangan Profesi Guru Hanya untuk Guru Bersertifikasi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan ini berbeda antara guru ASN dan non ASN.
Untuk guru ASN, nominal TPG yang diterima umumnya setara dengan gaji pokok sesuai golongan.
Sementara itu, guru non ASN menerima tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan sesuai kebijakan yang berlaku.
Sebagai contoh perhitungan, seorang guru ASN dengan gaji pokok sekitar Rp3.533.000 akan menerima TPG dengan beberapa potongan.
Potongan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan iuran BPJS.
Untuk guru golongan III, potongan pajak biasanya sekitar 5 persen. Jika dihitung, potongan pajak mencapai sekitar Rp176 ribu.
Selain itu terdapat potongan BPJS sekitar 1 persen atau sekitar Rp35 ribu.
Dengan potongan tersebut, perkiraan nominal TPG yang diterima guru berada di kisaran Rp3,3 juta.
Sementara itu, bagi guru ASN golongan IV, potongan pajaknya lebih besar, yakni sekitar 15 persen. Meski demikian, potongan BPJS tetap sebesar 1 persen dari total tunjangan.
Alasan TPG dan Gaji Sama-sama Dipotong BPJS
Sebagian guru kerap mempertanyakan mengapa TPG juga dikenai potongan BPJS, padahal gaji bulanan sudah dipotong sebelumnya.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi. Semua jenis penghasilan yang diterima pegawai, termasuk tunjangan profesi guru, dikenai potongan BPJS.
Potongan tersebut akan kembali memberikan manfaat bagi guru, terutama dalam layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan maupun jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dana dari BPJS Ketenagakerjaan bahkan dapat dicairkan ketika guru memasuki masa pensiun, sehingga berfungsi sebagai tabungan jangka panjang.
Percepatan Penerbitan SKTP Jadi Kunci
Salah satu faktor utama pencairan TPG adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Tanpa dokumen ini, tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.
Karena itu, pemerintah mendorong percepatan penerbitan SKTP pada Maret 2026.
Langkah ini dilakukan agar pencairan TPG dapat berlangsung lebih cepat, terutama sebelum libur panjang Lebaran.
Namun, guru juga perlu memastikan data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah valid. Kesalahan data dapat menyebabkan SKTP tidak terbit sehingga tunjangan tidak dapat dicairkan.
Semua data yang digunakan dalam penerbitan SKTP bersumber dari Dapodik dan Info GTK.
Oleh karena itu, guru disarankan memastikan data pribadi, status mengajar, serta validasi periode Januari dan Februari sudah benar.
Jika terdapat perubahan data, sinkronisasi Dapodik perlu segera dilakukan agar tidak menghambat proses pencairan.
THR Guru ASN Berpotensi Cair H-10 Lebaran
Selain TPG, guru ASN juga berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Maret 2026.
Komponen THR bagi ASN terdiri dari beberapa unsur, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Karena terdiri dari banyak komponen, nilai THR sering kali lebih besar dibandingkan TPG bulanan.
Dalam beberapa simulasi, nominal THR guru bisa mencapai Rp4 juta atau bahkan lebih, tergantung golongan dan tunjangan tambahan yang diterima.
Pencairan THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, pegawai non ASN dan swasta umumnya menerima THR sekitar tujuh hari sebelum Lebaran.
Nominal Berbeda di Setiap Daerah
Besaran tunjangan yang diterima guru bisa berbeda-beda.
Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti status kepegawaian, golongan, potongan pajak, BPJS, serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, guru disarankan terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.
Secara keseluruhan, Maret 2026 menjadi bulan penting bagi guru yang telah bersertifikasi.
Selain potensi pencairan TPG bulan Maret, guru ASN juga berpeluang menerima THR menjelang Lebaran.
Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, para guru berpotensi menerima sejumlah tunjangan tersebut sebelum memasuki masa libur Hari Raya.
Editor : Krisna Pambudi