RADAR TULUNGAGUNG - Pelat Nomor atau Nopol (singkatan dari Nomor Polisi) atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi mobil atau motor.
Pelat dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) untuk setiap mobil atau motor yang beroperasi di jalan raya, dan ditandai dengan lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman.
Baca Juga: Hanya Rp 50 Juta, Mobil Ini Cocok Jadi Mobil Pertama di Tulungagung
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Pelat Nomor memiliki spesifikasi sebagai berikut:
- Terbuat dari pelat aluminium dengan ketebalan 1 milimeter.
- Tahan cuaca dan dapat memantulkan cahaya.
- Memiliki garis putih di sekeliling pelat nomor.
- Punya ukuran 43 cm x 13,5 cm untuk jenis roda empat (mobil) dan ukuran 25 cm x 10,5 cm untuk jenis roda dua (motor).
Baca Juga: PN Tulungagung Vonis Pelaku Penggelapan Motor Kredit
Di Indonesia, khususnya di Jawa Timur memiliki 8 kode pelat nomor. Namun tanpa disadari banyak orang, biasanya di belakangnya juga melekat kode huruf untuk kabupaten/kota.
Berikut pelat nomor dan kode wilayah untuk kabupaten/kota di eks-Karesidenan Kediri seperti dikutip dari samsat.info
- AG Kota Kediri berkode A, B, dan C
- AG Kabupaten Kediri berkode D, E, F, G, H, I , dan J
- AG Kota Blitar berkode P dan Q
- AG Kabupaten Blitar berkode K, L, M, N, O, dan P
- AG Tulungagung berkode R, S, dan T
- AG Nganjuk berkode U, V, W, dan X
- AG Trenggalek berkode Y dan Z
Sekarang bisa tahu saat ketemu kendaraan dari mana dengan melihat kode wilayah eks-Karesidenan Kediri. ****
Editor : Dharaka R. Perdana