Radar Tulungagung - Pasar kendaraan listrik nasional akan memasuki babak baru mulai 2026. Pemerintah memastikan kebijakan wajib rakit lokal mobil listrik 2026 akan diberlakukan penuh, seiring berakhirnya masa insentif impor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) pada 31 Desember 2025. Dampaknya, harga mobil listrik berpotensi berubah dan tidak semua model bisa tetap dijual dengan banderol lama.
Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan mobil listrik di Indonesia ditopang oleh insentif besar dari pemerintah. Pembebasan bea masuk serta keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) membuat harga mobil listrik impor menjadi lebih terjangkau. Kondisi ini mendorong lonjakan permintaan sekaligus menarik banyak merek global masuk ke pasar Indonesia.
Namun situasi tersebut akan berubah. Mulai 1 Januari 2026, produsen mobil listrik yang selama ini menikmati fasilitas impor CBU diwajibkan memproduksi kendaraannya di dalam negeri. Skemanya tidak longgar. Pemerintah menetapkan rasio produksi 1:1 antara unit impor dengan unit lokal, serta mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Produsen yang Terdampak Aturan Baru
Kebijakan wajib rakit lokal mobil listrik 2026 menjadi ujian serius bagi merek-merek internasional yang selama ini mengandalkan impor utuh. Berdasarkan data yang beredar di industri otomotif, sejumlah nama besar masuk dalam daftar terdampak.
Beberapa di antaranya adalah Citroen, GAC Aion, Maxus, BYD, Geely, VinFast, XPeng, hingga GWM Ora. Jumlahnya masih bisa bertambah seiring masuknya merek baru yang saat ini masih berstatus importir CBU.
Secara total, tercatat ada sekitar 16 model mobil listrik impor dari berbagai segmen mulai city car, crossover, SUV kompak, sedan, hingga MPV premium yang masuk daftar wajib perakitan lokal. Model-model ini selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar EV nasional.
Produsen yang Sudah Siap Produksi Lokal
Tidak semua produsen berada pada posisi yang sama. Beberapa merek justru sudah melangkah lebih cepat dengan memulai perakitan lokal sejak 2025. Maxus misalnya, telah merakit model MIFA 7 dan MIFA 9 di fasilitas dalam negeri sejak pertengahan tahun lalu. Langkah serupa juga ditempuh Geely yang merencanakan produksi lokal Geely X5 di Purwakarta.
Sementara itu, XPeng sudah memulai perakitan CKD untuk MPV listrik X9 sejak pertengahan 2025. Model-model yang lebih dulu masuk jalur produksi lokal ini diperkirakan memiliki risiko kenaikan harga yang lebih terkendali.
Apakah Harga Mobil Listrik Akan Naik?
Pertanyaan terbesar publik adalah soal harga. Secara resmi, pemerintah belum mengumumkan angka kenaikan atau skema penyesuaian harga. Namun secara mekanisme, potensi kenaikan sulit dihindari.
Tanpa insentif impor, produsen harus menanggung biaya bea masuk penuh sekaligus investasi fasilitas perakitan, rantai pasok komponen lokal, dan pemenuhan TKDN. Pada fase awal transisi, beban biaya tersebut sangat mungkin dibebankan ke harga jual.
Meski begitu, kenaikan tidak akan bersifat seragam. Model yang sudah dirakit lokal memiliki peluang menjaga harga tetap stabil. Sebaliknya, model dengan volume penjualan kecil atau segmen premium berisiko mengalami kenaikan lebih signifikan karena biaya produksi per unit lebih tinggi.
Dampak bagi Konsumen dan Industri
Bagi konsumen, dampak wajib rakit lokal mobil listrik 2026 bersifat campuran. Dalam jangka pendek, harga bisa naik. Namun dalam jangka panjang, produksi lokal membuka banyak keuntungan: ketersediaan suku cadang lebih cepat, layanan purna jual lebih baik, serta ekosistem EV yang lebih matang.
Lokalisasi produksi juga mendorong tumbuhnya industri komponen dalam negeri. Jika skala ekonomi tercapai dan rantai pasok semakin efisien, harga mobil listrik justru berpotensi lebih kompetitif dibanding era impor penuh.
Dengan kata lain, kebijakan ini menandai fase pendewasaan pasar EV Indonesia. Konsumen mungkin perlu bersabar melewati masa transisi, namun manfaat jangka panjangnya diyakini akan terasa lebih besar.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh