Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp15 Juta Mulai Februari 2026, Biaya Ubah Motor Bensin Bisa Nyaris Gratis

Divka Vance Yandriana • Selasa, 2 Juni 2026 | 22:12 WIB
Subsidi konversi motor listrik Rp15 juta mulai Februari 2026. Simak syarat, biaya, dan cara mendapatkan bantuan pemerintah.
Subsidi konversi motor listrik Rp15 juta mulai Februari 2026. Simak syarat, biaya, dan cara mendapatkan bantuan pemerintah.

JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah dikabarkan akan menaikkan subsidi konversi motor listrik Rp15 juta per unit mulai Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena nilai bantuan tersebut meningkat signifikan dibandingkan program sebelumnya yang berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp10 juta per unit. Dengan adanya subsidi konversi motor listrik Rp15 juta, biaya yang harus ditanggung masyarakat untuk mengubah motor bensin menjadi motor listrik diperkirakan jauh lebih ringan.

Program ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, peningkatan nominal subsidi juga menjadi respons atas rendahnya minat masyarakat terhadap program konversi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Motor Listrik Murah 15 Jutaan 2026 Makin Diminati, Ini Daftar Model yang Punya Jarak Tempuh Jauh dan Fitur Modern

Pemerintah Targetkan 150 Ribu Unit Motor Konversi

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu unit motor bensin dikonversi menjadi motor listrik pada tahun pertama pelaksanaan program baru tersebut.

Dana subsidi akan disalurkan langsung kepada bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu mengajukan pencairan dana secara mandiri karena potongan harga akan langsung diterapkan saat proses konversi dilakukan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi.

Baca Juga: Daftar 5 HP Xiaomi 5G Murah Awal 2026, Harga Turun hingga Rp2 Jutaan, Poco M7 Pro 5G Jadi Incaran

Berlaku Mulai Februari 2026

Pelaksanaan program baru dijadwalkan mulai berjalan pada Februari 2026. Rentang waktu hingga awal 2026 akan digunakan pemerintah untuk mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari verifikasi bengkel konversi, penyempurnaan sistem administrasi, hingga kesiapan industri komponen kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah juga membutuhkan waktu untuk melakukan sinkronisasi data kendaraan dan pemilik kendaraan dengan berbagai instansi terkait agar proses pengajuan subsidi dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Syarat Motor yang Bisa Mendapat Subsidi

Tidak semua sepeda motor dapat mengikuti program ini. Motor yang dapat dikonversi harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP 5G Termurah 2026 Harga Mulai Rp1,7 Jutaan, Performa Ngebut untuk Gaming dan Streaming

Dari sisi spesifikasi, motor yang menjadi prioritas program konversi adalah kendaraan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc. Selain itu, kondisi kendaraan harus masih layak jalan dengan rangka, sistem pengereman, dan lampu yang berfungsi dengan baik.

Nomor rangka dan nomor mesin juga wajib masih terbaca jelas untuk keperluan verifikasi data kendaraan. Persyaratan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan program oleh pihak yang menggunakan kendaraan tanpa identitas yang jelas.

KTP, STNK, dan BPKB Harus Sesuai

Selain kondisi kendaraan, aspek legalitas menjadi syarat mutlak untuk memperoleh subsidi.

Nama pemilik yang tercantum pada KTP harus sama dengan yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Bagi pemilik motor bekas yang belum melakukan balik nama, proses tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan konversi.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak menerima satu kali subsidi. Pajak kendaraan pun harus dalam kondisi aktif atau lunas.

Konversi Wajib di Bengkel Tersertifikasi

Proses konversi hanya dapat dilakukan di bengkel yang telah memperoleh sertifikasi resmi dari pemerintah. Bengkel-bengkel tersebut wajib memenuhi standar keselamatan, memiliki teknisi yang kompeten, serta menggunakan komponen yang sesuai standar nasional.

Melalui bengkel tersertifikasi, masyarakat akan mendapatkan layanan mulai dari pemeriksaan kendaraan, pemasangan komponen listrik, hingga pengurusan perubahan data kendaraan setelah proses konversi selesai.

Biaya Konversi Bisa Tinggal Rp2 Juta

Saat ini biaya konversi motor listrik umumnya berada di kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta tergantung spesifikasi baterai dan motor listrik yang digunakan.

Jika subsidi Rp15 juta benar-benar diterapkan, maka pemilik kendaraan hanya perlu menanggung sisa biaya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta. Bahkan pada paket konversi tertentu, biaya yang harus dibayar masyarakat berpotensi menjadi sangat rendah.

Dengan penghematan biaya operasional yang ditawarkan kendaraan listrik, banyak pihak menilai program ini dapat menjadi solusi menarik bagi masyarakat yang ingin mengurangi pengeluaran untuk bahan bakar sekaligus berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih.

Jika terealisasi sesuai rencana, subsidi konversi motor listrik Rp15 juta berpotensi menjadi salah satu program insentif kendaraan listrik terbesar yang pernah diterapkan pemerintah Indonesia.

Editor : Divka Vance Yandriana
#motor listrik 15 jutaan #subsidi mobil listrik #motor listrik