RADAR TULUNGAGUNG - Industri kendaraan listrik nasional akan memasuki babak baru pada 2026. Pemerintah resmi mengakhiri fasilitas insentif impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) pada 31 Desember 2025 dan mewajibkan produsen melakukan perakitan lokal mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi pelaku industri otomotif karena berpotensi memengaruhi harga mobil listrik di Indonesia. Selain itu, aturan baru tersebut juga menjadi langkah pemerintah untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik nasional dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.
Dalam aturan yang diterapkan, produsen kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan insentif impor diwajibkan memproduksi kendaraan secara lokal dengan rasio 1:1 antara jumlah unit impor dan unit yang dirakit di Indonesia. Tak hanya itu, kendaraan yang diproduksi juga harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sejumlah Merek EV Terdampak
Kebijakan ini berdampak pada sejumlah produsen kendaraan listrik yang selama ini mengandalkan skema impor CBU. Beberapa merek yang disebut terdampak antara lain Citroen, GAC Aion, Maxus, BYD, Geely, VinFast, Xpeng hingga GWM Ora.
Sejumlah produsen bahkan sudah mulai melakukan langkah antisipasi dengan membangun atau memanfaatkan fasilitas perakitan lokal. Maxus misalnya, telah memulai perakitan lokal untuk model Mifa 7 dan Mifa 9 sejak pertengahan 2025.
Sementara itu, Geely dikabarkan menyiapkan produksi lokal model EX5 di fasilitas Purwakarta. Langkah serupa juga dilakukan Xpeng yang mulai merakit model X9 secara CKD di Indonesia.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat sekitar 16 model mobil listrik impor yang masuk dalam daftar wajib perakitan lokal. Model-model tersebut berasal dari berbagai segmen, mulai city car, crossover, SUV, sedan hingga MPV premium yang saat ini menjadi tulang punggung pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional.
Apakah Harga Mobil Listrik Akan Naik?
Pertanyaan terbesar yang muncul dari kebijakan ini adalah kemungkinan kenaikan harga mobil listrik setelah insentif impor dihentikan.
Selama beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik impor mendapatkan berbagai fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan keringanan pajak yang membuat harga jual lebih kompetitif. Ketika insentif tersebut berakhir, produsen harus menanggung biaya impor penuh sekaligus berinvestasi dalam fasilitas produksi lokal.
Pembangunan fasilitas CKD maupun IKD, pengembangan rantai pasok komponen lokal, serta pemenuhan target TKDN tentu membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Kondisi tersebut berpotensi memicu penyesuaian harga pada tahap awal penerapan aturan.
Namun, dampaknya tidak akan sama pada setiap model kendaraan. Produsen yang telah memulai perakitan lokal lebih awal diperkirakan mampu menekan biaya tambahan sehingga harga jual kendaraan mereka cenderung lebih stabil dibandingkan merek yang baru memulai proses lokalisasi.
Peluang Harga Lebih Kompetitif
Di balik potensi kenaikan harga jangka pendek, kebijakan ini juga membuka peluang terciptanya harga yang lebih kompetitif dalam jangka panjang. Produksi lokal memungkinkan efisiensi biaya logistik, pengurangan ketergantungan terhadap impor, serta peningkatan skala ekonomi.
Semakin tinggi penggunaan komponen dalam negeri, biaya produksi juga berpotensi menurun. Kondisi ini dapat membantu produsen menjaga harga jual kendaraan listrik tetap kompetitif di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Meski demikian, model premium dengan volume penjualan rendah kemungkinan menghadapi tantangan lebih besar karena biaya produksi per unit cenderung lebih tinggi dibanding kendaraan yang diproduksi dalam jumlah besar.
Konsumen Diuntungkan dalam Jangka Panjang
Bagi konsumen, aturan wajib perakitan lokal tidak hanya berkaitan dengan harga kendaraan. Produksi lokal juga berpotensi meningkatkan ketersediaan suku cadang, mempercepat layanan purna jual, serta mempermudah akses perawatan kendaraan.
Selain itu, berkembangnya industri komponen dalam negeri diharapkan mampu meningkatkan kualitas kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia. Ekosistem kendaraan listrik juga akan semakin matang dengan dukungan jaringan servis dan pasokan komponen yang lebih luas.
Karena itu, meskipun ada potensi kenaikan harga pada masa transisi awal 2026, kebijakan wajib perakitan lokal dinilai menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Dalam jangka panjang, konsumen berpeluang mendapatkan manfaat berupa harga yang lebih stabil, layanan yang lebih baik, serta pilihan kendaraan listrik yang semakin beragam.
Editor : Gita Dwi Nuraini