JAKARTA - Kabar Pertalite 1 Juni 2026 kembali ramai di media sosial. Sebuah unggahan menyebut sejumlah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai tanggal tersebut.
Unggahan yang dibagikan akun TikTok Lungke pada Senin, 18 Mei 2026, bahkan mencantumkan daftar kendaraan yang diklaim terdampak. Beberapa di antaranya Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Toyota Yaris, Veloz, Honda City, Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
Kabar mengenai Pertalite 1 Juni 2026 itu langsung memicu pertanyaan publik. Banyak warganet mempertanyakan apakah benar pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2026 Turun Rp30 Ribu, Jadi Rp2,68 Juta per Gram
Pertamina Masih Tunggu Arahan Pemerintah
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatun, mengatakan Pertamina akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait sektor energi. Termasuk apabila nantinya terdapat aturan mengenai mekanisme pembelian BBM subsidi.
Menurutnya, Pertamina merupakan BUMN sekaligus badan usaha operator yang menjalankan kebijakan pemerintah. Karena itu, perusahaan akan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026: UBS Turun, Antam Naik Rp21 Ribu
Namun, Robert belum memberikan kepastian mengenai kabar larangan kendaraan bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan sektor energi merupakan kewenangan pemerintah. Setiap kebijakan akan ditetapkan melalui kajian sebelum diterapkan di lapangan.
Kementerian dan lembaga terkait nantinya juga akan mengatur detail teknis serta mekanisme penerapan apabila terdapat perubahan kebijakan. Pertamina saat ini masih menunggu arahan resmi dan tetap menyalurkan energi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa kendaraan tertentu akan dilarang membeli Pertalite.
BBM Subsidi Dibatasi dan Punya Kuota
Di sisi lain, pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memang telah menerapkan mekanisme pendataan kendaraan melalui program Subsidi Tepat MyPertamina.
Berdasarkan informasi dalam materi tersebut, BBM subsidi merupakan bahan bakar yang mendapatkan subsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi membuat harga BBM tersebut lebih rendah dibandingkan BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik, Antam Melonjak Rp42 Ribu per Gram
Jenis BBM yang termasuk kategori subsidi antara lain Biosolar dan Pertalite. Karena menggunakan anggaran negara, jumlah BBM subsidi juga dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
BBM subsidi ditujukan kepada konsumen tertentu yang memenuhi ketentuan. Untuk memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran, konsumen diwajibkan terdata dalam sistem yang menggunakan QR Code kendaraan.
QR Code Pertalite Tidak Boleh Dipindahtangankan
Dalam mekanisme pembelian BBM subsidi, QR Code memiliki fungsi penting. QR Code tersebut bersifat pribadi dan hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang telah didaftarkan.
Artinya, QR Code tidak diperuntukkan bagi kendaraan lain. Praktik menggunakan QR Code kendaraan berbeda maupun saling bertukar QR Code disebut sebagai penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Pembelian BBM subsidi di SPBU juga hanya dapat dilayani apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar dalam sistem.
Pertamina memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran QR Code apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Belum Ada Kepastian Larangan Mobil di Atas 1.400 CC
Dengan demikian, kabar mengenai Pertalite 1 Juni 2026 yang menyebut mobil bermesin di atas 1.400 cc otomatis dilarang membeli BBM subsidi belum mendapatkan kepastian dari pemerintah berdasarkan informasi dalam materi tersebut.
Pertamina menegaskan masih menunggu arahan regulator dan menjalankan penyaluran energi sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai daftar kendaraan yang beredar di media sosial sebelum ada keputusan resmi.
Jika nantinya pemerintah menetapkan pembatasan baru, kementerian atau lembaga terkait akan mengatur mekanisme teknis pelaksanaannya. Informasi resmi tersebut penting dijadikan acuan agar masyarakat tidak keliru memahami aturan pembelian BBM subsidi.
source: YouTube/@kontantv
Editor : Hikmatul Insaniya