JAKARTA - Kabar soal pembatasan Pertalite 1.400 cc kembali ramai diperbincangkan. Sebuah video menyebut pemerintah menyiapkan skema distribusi BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Narasi itu bahkan mengklaim mobil bermesin di atas 1.400 cc bakal kehilangan akses Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Video tersebut juga memuat daftar panjang kendaraan yang disebut terdampak. Mulai Toyota Avanza, Veloz, Yaris, Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, HR-V, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, XL7, hingga Hyundai Stargazer.
Namun, klaim mengenai Pertalite 1.400 cc tersebut perlu diluruskan. Berdasarkan klarifikasi pemerintah dan Pertamina Patra Niaga, hingga akhir Mei 2026 belum ada aturan resmi yang melarang kendaraan berdasarkan kapasitas mesin tertentu membeli Pertalite. Informasi larangan mobil di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 telah dinyatakan hoaks.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2027 Masuk RAPBN? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah
Klaim Penghematan Subsidi 10-15 Persen
Dalam video, pembatasan disebut berpotensi menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 10-15 persen dari total volume penyaluran nasional.
Narasi tersebut kemudian mengaitkan pembatasan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Kapasitas mesin disebut sebagai salah satu parameter yang diklaim bakal digunakan untuk menentukan kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Baca Juga: APBN 2027 Dibuka Prabowo: Ekonomi Ditarget Tumbuh 6,5 Persen, Ini Prioritas Besarnya
Video kemudian menyebut angka 1.400 cc sebagai ambang batas. Sejumlah kendaraan dengan mesin 1.500 cc atau lebih diklaim bakal diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Akan tetapi, angka tersebut bukan batas resmi yang berlaku untuk pembelian Pertalite pada 1 Juni 2026. Pemerintah belum menetapkan larangan pembelian berdasarkan kapasitas mesin sebagaimana klaim dalam video.
Banyak Mobil Populer Disebut Terdampak
Video menyebut sejumlah mobil populer sebagai kendaraan yang berpotensi kehilangan akses Pertalite. Toyota Avanza 1.500 cc dan Veloz menjadi contoh yang disebut.
Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross juga masuk dalam daftar. Begitu pula Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Honda HR-V, Hyundai Stargazer, Suzuki Ertiga, serta Suzuki XL7.
Kendaraan dengan kapasitas lebih besar seperti Toyota Kijang Innova, Honda CR-V, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport juga disebut dalam narasi.
Untuk kendaraan roda dua, video mengklaim motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas bakal terkena pembatasan serupa.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Jadi Tanda Tanya, Ini Jawaban Menteri PAN RB
Daftar tersebut tidak dapat dianggap sebagai daftar resmi kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Pemerintah dan Pertamina belum menetapkan pembatasan berdasarkan merek atau kapasitas mesin seperti yang diklaim dalam video.
Sistem Digital Disebut Bakal Memblokir Kendaraan
Bagian lain dalam video mengklaim sistem MyPertamina nantinya akan mendeteksi nomor polisi kendaraan secara digital. Kendaraan yang dianggap masuk daftar pembatasan disebut bakal otomatis ditolak saat hendak mengisi Pertalite.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Agustus 2026: 5 Golongan Ini Disebut Terima Nominal Terbesar
Namun, klaim mengenai sistem pemblokiran otomatis berdasarkan batas 1.400 cc tersebut juga belum menjadi kebijakan resmi. Pertamina menyatakan program Subsidi Tepat ditujukan untuk mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, bukan menjadi dasar larangan seperti yang beredar di media sosial.
Pertamina Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks
Pertamina Patra Niaga menegaskan hingga saat ini tidak ada arahan maupun rencana resmi pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan klaim mobil di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 sebagai hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, pemilik mobil bermesin di atas 1.400 cc belum otomatis kehilangan hak membeli Pertalite hanya karena kapasitas mesinnya. Jika pemerintah nantinya mengeluarkan aturan baru, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi dan mekanisme yang ditetapkan regulator.
source: YouTube/@OBlitz
Editor : Hikmatul Insaniya