JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk mendorong pembelian sepeda motor listrik produksi dalam negeri. Melalui skema ini, setiap unit pembelian sepeda motor listrik akan mendapatkan insentif sebesar Rp3 juta dengan target sasaran mencapai 1 juta unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026, menyatakan bahwa program insentif ini merupakan program yang sama dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski dialokasikan untuk 1 juta unit, pemerintah memperkirakan target penyaluran tersebut tidak akan tercapai penuh pada 2026. Purbaya menjelaskan, keterbatasan kapasitas produksi dari industri sepeda motor listrik dalam negeri menjadi kendala utama. Saat ini, kapasitas produksi dari sejumlah produsen domestik masih berada jauh di bawah angka 1 juta unit per tahun.
Baca Juga: Usia Bangunan Sekolah Jadi Perhatian, Ini Alasan Gedung Puluhan Tahun Perlu Diperiksa dan Direnovasi
Atas dasar keterbatasan manufaktur tersebut, pemerintah memproyeksikan penjualan sepeda motor listrik yang memanfaatkan insentif hingga akhir 2026 hanya akan mencapai sekitar 100.000 unit.
Menanggapi skema tersebut, PR and Event Executive Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Riniwati Sinaga, menyatakan bahwa pihak industri pada prinsipnya siap mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kendati demikian, ia menegaskan hal paling krusial yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah kepastian mengenai waktu pelaksanaan program insentif tersebut.
Besaran insentif Rp3 juta yang diumumkan pemerintah tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp5 juta per unit. Riniwati menilai penurunan nominal tersebut dapat berdampak langsung pada volume penjualan karena berkaitan erat dengan tingkat keterjangkauan harga bagi calon konsumen.
Baca Juga: Muhalaqoh Internasional Gernas Ayo Mondok Dorong Santri Berani Go Global
Selain itu, jika program insentif baru mulai berjalan pada September 2026 atau mendekati akhir tahun, efektivitasnya diprediksi akan terbatas. Hal ini disebabkan masih adanya serangkaian proses administrasi dan penyelesaian anggaran yang harus diselesaikan sebelum penutupan tahun anggaran 2026.
Riniwati memaparkan ada lima aspek utama yang perlu diperkuat guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, yakni keterjangkauan harga, kepercayaan konsumen, layanan purna jual, nilai jual kembali, serta kepastian kebijakan.
Dari kelima poin tersebut, kepastian kebijakan menjadi fondasi paling vital. Kepastian regulasi akan menentukan keberanian pelaku industri dalam berinvestasi, melakukan riset dan pengembangan, hingga memperkuat rantai pasok. Industri berharap kebijakan yang telah diumumkan dapat segera diimplementasikan agar produsen memiliki kepastian dalam berkomunikasi dengan pasar serta menyusun rencana produksi.
Source: https://www.youtube.com/@HarianKompasCetak
Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah