Menkeu Purbaya Janji PMK Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Terbit Segera, Berlaku September 2026

Nadhifatul Azmi Nur Azizah • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:15 WIB
Menkeu Purbaya janji aturan insentif motor listrik Rp5 juta diterbitkan dalam waktu dekat. Target mulai berlaku September 2026, tunggu PMK terbit.
Menkeu Purbaya janji aturan insentif motor listrik Rp5 juta diterbitkan dalam waktu dekat. Target mulai berlaku September 2026, tunggu PMK terbit.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp5 juta per unit akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Regulasi fiskal ini disiapkan agar program insentif kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat mulai berjalan secara resmi pada September 2026 mendatang.

Untuk memuluskan langkah tersebut, Purbaya berencana menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara langsung. Pertemuan tersebut diagendakan khusus untuk membahas skema teknis dan aturan fiskal dari insentif motor listrik produksi dalam negeri.

Purbaya mengakui bahwa hingga saat ini pembahasan formal di tingkat pimpinan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian memang belum dilakukan. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian akan segera dipercepat agar penyusunan aturan tidak mengalami penundaan.

Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah siap penuh untuk melaksanakan program insentif ini secara teknis di lapangan. Pihak Kemenperin menegaskan bahwa pelaksanaan hanya tinggal menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum resmi operasional penyaluran bantuan.

Purbaya menargetkan seluruh proses administrasi dan penyiapan payung hukum dapat tuntas sebelum memasuki bulan September. Dengan terbitnya PMK dalam waktu dekat, pemerintah optimistis program insentif motor listrik Rp5 juta per unit ini dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai jadwal yang disiapkan.

Editor : Nadhifatul Azmi Nur Azizah
Agus Gumiwang insentif motor listrik Purbaya Yudi Sadewa motor listrik peraturan menteri keuangan