JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk program insentif motor listrik 2026. Melalui kebijakan tersebut, setiap pembelian motor listrik produksi dalam negeri akan memperoleh insentif Rp3 juta per unit dengan sasaran hingga 1 juta unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengatakan program tersebut merupakan kebijakan yang sama dengan yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Meski pemerintah menetapkan sasaran hingga 1 juta unit, target tersebut diperkirakan belum tercapai pada 2026. Pemerintah memperkirakan penyaluran insentif hanya akan dimanfaatkan untuk sekitar 100 ribu unit motor listrik hingga akhir tahun.
Salah satu kendala utamanya adalah kapasitas produksi industri sepeda motor listrik dalam negeri. Kapasitas sejumlah produsen masih jauh di bawah 1 juta unit per tahun. Kondisi tersebut membuat target penyaluran insentif dalam jumlah besar sulit dicapai dalam waktu yang tersisa.
Industri Minta Kepastian Pelaksanaan
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia menyambut kebijakan pemerintah tersebut. PR and Event Executive asosiasi, Riniwati Sinaga, mengatakan pelaku industri pada prinsipnya siap mengikuti program yang disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Super League 2026: Arema di Puncak, Persib Tempel Ketat
Namun, menurut Riniwati, kebutuhan paling mendesak saat ini adalah kepastian mengenai waktu pelaksanaan program.
Kepastian tersebut dinilai penting karena industri perlu menyesuaikan rencana produksi dan strategi komunikasi kepada konsumen. Tanpa kepastian waktu, pelaku usaha akan kesulitan menentukan langkah yang harus disiapkan untuk menyambut program baru tersebut.
Selain waktu pelaksanaan, besaran insentif juga menjadi perhatian. Pemerintah menetapkan insentif Rp3 juta per unit. Nilai itu lebih rendah dibandingkan insentif sebelumnya yang mencapai Rp5 juta.
Riniwati menilai penurunan besaran insentif berpotensi memengaruhi penjualan motor listrik. Sebab, nilai bantuan pemerintah berkaitan langsung dengan keterjangkauan harga kendaraan bagi konsumen.
Menurut dia, efektivitas program juga berpotensi terbatas jika baru mulai berjalan pada September 2026 atau mendekati akhir tahun. Masih terdapat proses administrasi dan penyelesaian anggaran yang perlu dilakukan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Lima Faktor Dorong Adopsi Motor Listrik
Selain insentif, Riniwati menyebut ada lima aspek yang perlu diperkuat untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Super League 2026 Pekan Pertama: Persib Menang, Java United Minus 2 Poin
Kelima aspek tersebut adalah keterjangkauan harga, kepercayaan konsumen, layanan purna jual, nilai jual kembali, serta kepastian kebijakan.
Dari lima faktor itu, kepastian kebijakan disebut menjadi fondasi penting. Kebijakan yang jelas dan konsisten dapat menentukan keberanian industri untuk melakukan investasi.
Investasi tersebut mencakup pengembangan produk, riset dan pengembangan, hingga penguatan rantai pasok industri motor listrik dalam negeri.
Karena itu, Riniwati berharap kebijakan insentif yang telah diumumkan pemerintah dapat segera diimplementasikan. Menurutnya, kepastian pelaksanaan akan membantu industri berkomunikasi dengan pasar sekaligus menyusun rencana produksi.
Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan untuk mencapai sasaran program. Selain waktu pelaksanaan yang terbatas, kapasitas produksi motor listrik dalam negeri juga belum mendukung target penyaluran hingga 1 juta unit.
Dengan anggaran Rp3 triliun dan insentif Rp3 juta per unit, pemerintah secara matematis menyiapkan dukungan untuk jumlah pembelian yang besar. Namun, pemerintah memperkirakan pemanfaatannya pada 2026 hanya sekitar 100 ribu unit.
Program insentif motor listrik 2026 pun akan bergantung pada kesiapan industri, kepastian pelaksanaan, serta kemampuan produsen memenuhi kebutuhan pasar dalam waktu yang tersedia.
Editor : Maylanni Diana Fitri