Bantuan Internet dari Dana BOS

Choirurrozaq • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2020 | 19:00 WIB
bantuan-internet-dari-dana-bos
bantuan-internet-dari-dana-bos

SANANWETAN, Radar Blitar - Meskipun bukan salah satu lembaga yang mendapatkan bantuan paket internet dari pemerintah guna menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara online, kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pengelola satuan pendidikan tingkat raudlatul athfal (RA) dan madrasah mengklaim telah mengupayakan pemberian bantuan bagi para siswa RA maupun madrasah. Yakni melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dicairkan pada semester pertama tahun ajaran 2020/2021.


Ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1.801 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan RA dan Madrasah di Masa Pandemi Covid-19. Di sana juga dijelaskan tentang adanya perubahan dana BOS yang diberikan pada setiap siswa dalam satu semester. "Salah satunya pengadaan sarana penunjang kegiatan belajar mengajar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kota Blitar Habiburrohman.


Dia mengatakan, hal ini dilakukan sejak awal semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 atau tepatnya bulan Juli lalu melalui mekanisme pelaksanaan SK yang sebelumnya disebutkan. "Intinya gini, kita sejak awal mulai bulan Juli sudah ada namanya keputusan Dirjen Pendidikan Islam," tambahnya.


Dia menegaskan terkait perubahan nominal dana BOS yang dicairkan pada semester ini akibat dari refocusing anggaran untuk penanggulangan dampak Covid-19 pada tingkat otoritas. Termasuk pemberian bantuan dana untuk menunjang KBM secara daring dengan pemenuhan kebutuhan seperti paket internet  dan keperluan lain.


Apabila dalam satu tahun setiap siswa madrasah mendapatkan Rp 600 ribu untuk tingkat RA; Rp 900 ribu untuk tingkat MI; Rp 1,1 juta untuk tingkat MTs; dan Rp 1,5 juta untuk tingkat MA, kini dipangkas menjadi Rp 400 ribu untuk tingkat RA; Rp 800 ribu untuk tingkat MI; Rp 1 juta untuk tingkat MTs; dan Rp 1,4 juta untuk tingkat MA.


Dia menyebut, itu sesuai dengan juknis otoritas terkait tentang perubahan jumlah alokasi dana BOS pada tahun ajaran ini.


Memang, lanjut dia, tidak semua siswa mendapatkan bantuan ini. Hanya beberapa siswa yang sudah dikonfirmasi termasuk dalam kategori siswa kurang mampu.


Kini  Kemenag sedang menyiapkan pencairan dana untuk tahap kedua yang rencananya akan dicairkan pada awal awal semester kedua tahun ajaran 2020/2021. Namun, itu juga masih harus menunggu juknis lebih lanjut. "Tahap kedua masih kami proses. Kini kami masih minta laporan tahap pertama," pungkasnya. (*)

Editor : Choirurrozaq