KOTA, Radar Trenggalek - Para guru dan tenaga kependidikan (GTK) tingkat SD tidak boleh asal-asalan dalam memberi nilai rapor pada siswanya. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, ujian sekolah berbasis nasional (USBN) sebagai salah satu syarat kelulusan ditiadakan. Sebagai gantinya, nilai rapor akan menjadi penentu kelulusan dan acuan nilai yang tertera pada ijazah. Hal tersebut diakui oleh Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Siti Zaenab.
Dalam pengelolaan nilai-nilai tersebut, disdikpora telah bekerja sama dengan koordinator pengawas (korwas) SD untuk membuat sebuah aplikasi. Dalam pengelolaan nilai tersebut, guru di SD bersangkutan tinggal meng-input nilai pada sistem yang kemudian diolah. Akan didapatkan nilai akhir yang dimasukkan dalam ijazah nanti.
Nilai tersebut juga akan menjadi acuan pada proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Sebab, sementara ini nilai tersebut dicantumkan pada surat keterangan lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah untuk daftar melanjutkan sekolah ke tingkat SMP sederajat. "Jadi, nilai yang ada dalam SKL itu diakui kebenarannya dan tidak bisa dimanipulasi. Sebab, pada SKL juga ada barcode," jelas Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek Siti Zaenab. (*)
Editor : Choirurrozaq