Kepala SMKN 1 Rejotangan, Masrur Hanafi mengatakan bahwa telah ada sosialisasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 hingga akhir Mei. Dari sosialisasi tersebut, diketahui untuk pelaksanaan pendaftaran tahap satu pada PPDB tahun ini akan diselenggarakan pada pertengahan Juni mendatang.
Menurut dia, tidak ada perubahan signifikan pada PPDB kali ini. “Jadi waktu pelaksanaan PPDB itu dibagi menjadi beberapa kategori, yakni pelaksanaan umum, prapelaksanaan PPDB, dan PPDB tahap satu hingga tahap lima,” jelasnya, kemarin (28/5).
Kemudian, jalur penerimaan pada PPDB tahun ini masih sama layaknya pelaksanaan PPDB sebelumnya dengan empat jalur penerimaan. Adapun keempat jalur tersebut yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi, dan jalur zonasi. PPDB akan dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring). “Jadi, semua pelaksanaan PPDB akan berlangsung secara daring, mulai dari pengambilan pin hingga pengumuman dilakukan secara online. Kalau jalur penerimaannya itu masih sama, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, jalur zonasi, dan jalur prestasi baik akademik maupun nonakademik,” ucapnya.
Lalu, persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru yaitu berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 21 Juli 2023. Hal ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. “Jadi, per 21 Juli itu dihitung maksimal berusia 21 tahun. Tentu dengan bukti penyerta seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir,” paparnya.
Lanjut dia, calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap satu PPDB tahun 2023. Apabila terdapat keadaan tertentu, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat. “Keadaan tertentu itu maksudnya bisa bencana alam atau bencana sosial. Ya kalau memang ada pada keadaan itu bisa menggunakan SKD untuk mendaftar PPDB,” tutupnya. (ziz/c1/din/rka) Editor : Aburizal Sulthon Hakim