TULUNGAGUNG – Dua sekolah menengah pertama (SMP) swasta harus bergerak cepat. Pasalnya, mereka belum mendapat status terakreditasi dengan alasan masuk ketegori sekolah baru.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Syaifudin Juhri mengatakan, sebanyak 51 lembaga SMP di Tulungagung memiliki akreditasi A, B, C, dan bahkan belum terakreditasi.
Diketahui, ada dua SMP yang belum terakreditasi karena tergolong sekolah swasta baru sehingga akreditasinya masih dalam proses.
Baca Juga: Tulungagung Selatan Sulit Air, Satu Desa Bisa Butuh 30 Ribu Liter
“Mayoritas akreditasi A, itu lebih dari 50 persen. Tapi juga ada yang belum terakreditasi karena tergolong sekolah baru,” jelasnya.
Secara rinci, lembaga SMP negeri sebanyak 29 sekolah telah terakreditasi A dan B.
Rinciannya, lima sekolah negeri di antaranya masih terakreditasi B, mengingat tidak dapat memenuhi delapan standar minimal dalam pelayanan pendidikan sehingga tidak akan terakreditasi A.
Baca Juga: Polres dan Kejari Tulungagung Ungkap Babak Baru Pembunuhan Pasutri Ngantru
“Misalnya, rombel satu kelas itu 32 dan diisi 33 siswa. Itu sudah mengurangi layanan. Secara sistem seperti itu, tidak bisa A,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), setiap lembaga pendidikan harus memenuhi delapan standar minimal dalam memenuhi kriteria layanan pendidikan.
Apabila seluruh aspek telah memenuhi delapan standar tersebut, maka lembaga pendidikan akan mendapatkan akreditasi A.
“Ya karena akreditasi itu komitmen layanan pendidikan. Tidak hanya di Tulungagung , tetapi di seluruh Indonesia juga seperti itu,” paparnya.
Delapan standar tersebut antara lain standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan. Diketahui, periodesasi dari akreditasi sendiri hanya akan berlaku selama 5 tahun.
Setelah periode tersebut habis, lembaga pendidikan akan melakukan beberapa gelombang untuk mendapatkan akreditasi. “Jadi kalau periode akreditasinya habis, ya harus diperbarui,” pungkasnya. (ziz/c1/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana