TULUNGAGUNG – Dinas memastikan ada beberapa penyesuaian pada draf petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Itu berarti, proses penuntasan draf masih butuh waktu.
Menanggapi kondisi ini, dewan meminta agar dinas segera melakukan pembahasan bersama legislatif.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri mengatakan bahwa pihaknya juga mencermati draf pelaksanaan PPDB di tingkat SMA-SMK yang dilakukan oleh pemprov. Dari sana diketahui ada beberapa penyesuaian dalam draf juknis.
“Kami ingin juknisnya sama dengan PPDB tingkat SMA-SMK,” jelasnya.
Ada beberapa poin yang dilakukan perubahan oleh dinas. Diantaranya, peniadaan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) di jalur afirmasi. Alasannya, dinas menilai syarat ini tidak terlalu efektif untuk menyaring siswa yang memang berasal dari keluarga tak mampu.
“Tahun lalu masih diberlakukan. Kalau tahun ini tidak berlaku,” ucapnya.
Jalur perpindahan oranng tua juga bakal berbeda dari tahun lalu. Laki-laki yang akrab disapa Udin ini mengungkapkan, dinas memastikan proses ini bakal diperketat.
Yakni, dengan mewajibkan pendaftar untuk melampirkan surat perpindahan orang tua.
“Perpindahan siswa juga harus menyertakan itu (surat pindah orang tua, Red). Jadi lebih ketat,” lanjutnya.
Selain itu, tata laksana jalur prestasi juga bakal lebih dirinci. Sebelumnya, hanya diatur batas maksimal daya tampung sekolah sebanyak 30 persen.
Hal ini hanya diperuntukkkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam maupun di luar wilayah zonasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penerimaan di jalur prestasi bisa optimal.
“Kalau sekarang, 30 persen dibagi menjadi menjadi lebih rinci. Yaitu, presetasi nilai rapor sebanyak 5 persen, prestasi akademik 10 persen, prestasi nonakademik 10 persen, dan prestasi keagamaan sebanyak 5 persen,” kata Udin.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung Gunawan mengaku belum menerima undangan rapat guna membahas juknis PPDB. Mengingat mepetnya waktu pelaksanaan, dia meminta agar dinas segera merampungkan juknis untuk dilakukan pembahasan bersama komisi A.
“Kabarnya ada sedikit perubahan kaitannya dengan sistem. Saat ini kami memang belum dapat undangan untuk membahas itu. Nanti kalau waktunya sudah dekat kan baru bisa dilakukan. Kita tunggu undangan rapat dari dinas,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita radartulungagung.jawapos.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VacLJnY4tRry23tk570H
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra