TULUNGAGUNG - Dugaan praktik jual beli bangku sekolah dalam penerimaan PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru menguat. Apalagi setelah bukti-bukti indikasi kecurangan terendus.
Pengamat Hukum, Heri Widodo mengaku memang menaruh kecurigaan adanya praktik jual beli bangku sekolah favorit di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, karena aturan jalur zonasi yang makin ketat.
Aturan yang lebih ketat
Dalam aturannya, penerimaan jalur zonasi pada PPDB 2024 dapat dilakukan melalui kartu keluarga (KK) dengan masa berlaku minimal satu tahun.
Kemudian pada kartu keluarga (KK) juga harus tersemat nama orang tua dari calon siswa.
“Apalagi juknis ini baru disosialisasikan di awal tahun kemarin, tentu dengan aturan ketat seperti ini, tidak ada peluang sedikit pun untuk melakukan perubahan,” jelasnya.
Indikasi perubahan radius
Heri Widodo lalu mengikuti pelaksanaan pelaksanaan hingga pengumuman PPDB pada Kamis (27/6/2024), namun radius penerimaan jalur zonasi berubah kurang dari 400 meter dari sekolah tujuan.
Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, radius penerimaan jalur zonasi dapat mencapai 400 meter.
Selain itu, Heri kembali menemukan adanya perubahan titik dari salah satu calon siswa baru di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.
Titik jarak calon siswa baru tersebut sekitar 97 meter, kini jarak tersebut berubah menjadi 3 meter.
“Kok bisa ada perubahan, ini sudah indikasi jual beli bangku sekolah,” ucapnya.
Dia menambahkan, petugas yang dapat merubah temuan tersebut hanya operator sekolah. Menurutnya jarak antara calon siswa dan sekolah tujuan muncul ketika pengambilan pin.
“Ini calon siswa itu sudah mengambil pin, sudah mendaftar muncul 97 meter. Nah sekarang kok bisa berubah menjadi 3 meter,” paparnya.
Tentu hal ini membuat sebanyak 17 warga Kecamatan Kedungwaru mendatangi sekolah untuk menanyakan hal tersebut. Namun pihak sekolah berdalih apabila itu telah terjaring melalui sistem.
Warga pun mendesak sekolah untuk membuka data dari salah satu calon siswa baru yang diterima melalui jalur zonasi PPDB di sekolah ini. Ketika diperiksa, ternyata usia KK dari calon siswa baru itu baru berusia 3 hari.
“Itu bisa masuk, padahal aturannya KK itu usianya minimal harus 1 tahun,” ungkapnya.
Tuntutan warga asli kecamatan Kedungwaru
Pihaknya menuntut agar pelaksanaan PPDB 2024 dibatalkan dan diulang dengan sistem verifikasi yang lebih akurat. sebab hal ini berimbas terhadap warga asli Kecamatan Kedungwaru.
“Ada sekitar 17 calon siswa yang lahir dan besar disitu tapi tidak ada yang diterima satu pun,” jelasnya.
Disinggung ihwal apakah hal ini juga dapat terjadi di sekolah favorit lain, dia mengaku, dugaan praktek jual beli bangku sekolah sangat mungkin terjadi di sekolah favorit lain di Tulungagung.
Tentu hal ini sangat disayangkan sebab dapat berimbas pada calon peserta didik lain.
“Sangat mungkin terjadi, apalagi di sekolah favorit,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra