Tulungagung - Pengamat pendidikan, Nur Isroatul Khusna, menegaskan bahwa upaya guru untuk melakukan tindakan pendisiplinan adalah hal yang memang seharusnya dilakukan. Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dari kata mendidik itu, berarti guru memiliki tugas dalam transfer of value (nilai/karakter baik/adab).
“Selain itu, pada pasal tersebut juga ada poin membimbing, mengarahkan, dan menilai. Ini bisa dilakukan dengan adanya reward dan punisment dalam pembelajaran,” tutupnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung, Zulfatun Ni'mah, mengungkapkan bahwa konsep reward and punishment memang jadi hal lumrah di dunia pendidikan. Di sini, anak didik diberi penghargaan bagi siswa berprestasi dan hukuman bagi siswa pelanggar aturan.
“Diyakini sebagian guru sebagai salah satu cara mendidik. Ini merupakan warisan dari pemahanan lama. Pertanyaannya, apakah boleh memberi hukuman fisik?” jelasnya.
Berdasar pernyataan yang disampaikan Kemendikbudristek, hukuman fisik kepada murid diperkenankan sepanjang batasan yang ada. Dalam hal ini, guru wajib memperhatikan secara detail batas-batasnya.
“Sejauh mana? Saya merujuk pada tafsir Kemendikbudristek yang disampaikan inspektorat jenderal beberapa waktu lalu. Boleh, sepanjang tidak menimbulkan luka atau sakit. Misal, siswa terlambat ke upacara, kemudian dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah satu kali,” bebernya.
Hukuman yang disebutkan di atas bisa jadi pelanggaran bagi guru jika guru memberi hukuman di luar batas kewajaran. Misal, meminta murid pelanggar lari 100 kali. Hal itu justru akan menyebabkan siswa mengalami gangguan kesehatan.
“Secara logika itu sudah tidak masuk. Murid juga akan kelelahan dan terkena gangguan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, guru juga dilarang melakukan kekerasan psikis dan seksual pada anak didik. Jika melanggar, guru bisa diproses secara hukum. Patut diingat, anak didik di bawah usai 18 tahun dilindungi UU perlindungan anak.
“Kalau hukuman pukul, saya secara pribadi tidak sepakat karena menyakitkan. Di samping itu juga, kekerasan psikis dan seksual juga dilarang. Jadi, guru harus memahami aturan perlindungan anak. Sehingga guru mengedepankan cara-cara yang manusiawi dan beradab,” ujar.
Di sisi lain, ada berbagai cara yang bisa ditempuh dalam upaya melindungi guru maupun murid yang dinyatakan bebas dari tuduhan kekerasan alias tidak bersalah dalam suatu kasus. Yakni dengan cara rehabilitasi. Putusan hakim yang berisi vonis bebas juga menyertakan pernyataan bahwa guru tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan apa yang dituduhkan.
“Nah, itu bisa jadi bahan pers rilis lembaga sekolah untuk memulihkan nama baik guru yang terbukti tidak bersalah. Ini juga termasuk restorative justice,” tandasnya. (ziz/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri