TULUNGAGUNG-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA/SMK di Tulungagung kembali membuka kesempatan luas bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok prioritas lainnya melalui jalur afirmasi.
Jalur ini bertujuan menjamin pemerataan akses pendidikan menengah bagi seluruh lapisan masyarakat di Tulungagung.
Ketua MKKS Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto menjelaskan, jalur afirmasi tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, istilahnya pun masih tetap menggunakan jalur afirmasi.
"Mungkin perbedaannya hanya pada kuota-kuotanya saja. Seperti saat ini diberi kuota jalur afirmasi 30 persen," ungkapnya Jumat (23/5/2025).
Dia memaparkan, berdasarkan ketentuan resmi, kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMA ditetapkan sebesar 30 persen dari daya tampung.
Terbagi menjadi empat kategori yaitu afirmasi keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebesar 13 persen, afirmasi nilai akademik dari keluarga tidak mampu 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu 5 persen, dan penyandang disabilitas 5 persen.
Sementara itu, kuota afirmasi untuk SMK adalah 15 persen dari total daya tampung.
Komposisinya meliputi afirmasi keluarga tidak mampu dan ADEM 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu 5 persen, serta penyandang disabilitas 3 persen.
Untuk mendaftar melalui jalur afirmasi, calon siswa wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial resmi seperti Program Indonesia Pintar (PIP), PKH, BPNT, atau program lain dari pemerintah pusat maupun daerah.
Secara khusus, jalur afirmasi nilai akademik mensyaratkan nilai akhir minimal 90,00 yang dihitung dari gabungan nilai rapor (60 persen) dan indeks sekolah asal (40 persen).
Baca Juga: Lowongan Kerja di Tulungagung, Lulusan SMA Bisa Dapat Gaji UMR
Calon siswa juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali terkait keabsahan dokumen, serta bukti keanggotaan asosiasi buruh untuk jalur anak buruh.
Calon siswa penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar melalui jalur afirmasi disabilitas.
Dengan ketentuan khusus, seperti hasil asesmen dari tenaga profesional dan surat keterangan dari sekolah asal.
Satuan pendidikan juga memiliki kewenangan membentuk tim asesmen untuk memverifikasi kelayakan calon siswa.
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi kuota, sistem seleksi mempertimbangkan jarak domisili, usia calon siswa, dan waktu pendaftaran.
Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba atau ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem ini, siswa dari kelompok rentan diharapkan mendapat peluang yang adil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.
"Yang terpenting kami meminta dukungan kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar SPMB Kabupaten Tulungagung tahun ini bisa berjalan lancar," pungkasnya. (sri/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah