Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SPMB SMA/SMK di Jawa Timur untuk Jalur Domisili Miliki Rincian Kuota, Simak Panduan dari Pemprov   

Sandy Sri Yuwana • Selasa, 27 Mei 2025 | 17:40 WIB

 

 

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Tulungagung kembali dibuka.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Tulungagung kembali dibuka.

TULUNGAGUNG- Jalur domisili masih menjadi salah satu skema penerimaan siswa baru yang dibuka pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026.

Jalur domisili pada SPMB SMA/SMK di Jawa Timur untuk yang berdomisili di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto menjelaskan, dalam petunjuk teknis SPMB SMA/SMK di Jawa Timur tahun 2025 yang diterbitkan Pemprov Jatim.

Dalam petunjuk teknis itu disebutkan bahwa kuota jalur domisili untuk jenjang SMA mencapai 35 persen dari total penerimaan siswa di setiap sekolah.

Rinciannya, 20 persen untuk domisili reguler dan 15 persen untuk domisili sebaran. Sementara untuk SMK, jalur domisili hanya mendapat jatah 10 persen dari total daya tampung.

"Sebenarnya secara teknis hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tapi kali ini ada beberapa perubahan jumlah kuota, seperti halnya pada jalur domisili tahun ini," ungkapnya.

Penentuan siswa yang diterima lewat jalur ini mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu kemampuan akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, dan usia.

Khusus untuk kemampuan akademik, dihitung dari gabungan rata-rata nilai rapor (60 persen) dan indeks satuan pendidikan asal seperti SMP/MTs (40 persen).

Dia menjelaskan untuk teknisnya siswa SMA yang mendaftar melalui jalur domisili hanya bisa memilih maksimal tiga sekolah di dalam rayon.

Sedangkan untuk SMK, peserta bisa memilih maksimal tiga kompetensi keahlian dalam satu atau beberapa sekolah, termasuk yang berada di luar rayon.

Jika kuota jalur domisili belum terpenuhi, sisa kuota bisa diisi oleh pendaftar dari peringkat di bawah yang belum diterima di sekolah negeri lain.

Khusus untuk SMK, sisa kuota domisili yang tidak terisi akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik.

"Sementara itu, hasil akhir penerimaan melalui jalur domisili baru akan diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang," pungkasnya. (sri/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #SPMB SMA SMK Jawa Timur #Agus Sugiarto